Kuasa Hukum Bupati Tanjabbar dan Organ Perseroan PT BPR Tanggo Rajo Perseroda Lakukan Upaya Hukum Banding

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TANJABBAR, RBO – Bupati Tanjung Jabung Barat dan Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui kuasa hukumnya yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata Nomor :2/Pdt.G/2022/PN Klt yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 30 Juni 2022

Marcello Belilah,S.H,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam keterangan Pers mengatakan, bahwa legal standing Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sebagai Kuasa Hukum yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Di bidang Perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” ucap Marcello.

Berdasarkan keterangan Kejari Tanjung Jabung Barat Bupati Tanjung Jabung Barat memohon bantuan hukum kepada Kejari Tanjung Jabung Barat berdasarkan surat Nomor : 180/1323/Hkm/2022 tanggal 06 Juli 2022 perihal permohonan bantuan hukum dan di tindak lanjuti dengan surat kuasa khusus dengan hak subtitusi Nomor : 180/1351/Hkm/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Sedangkan Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda juga memohon Bantuan Hukum dan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Juli 2022.

Selanjutnya Kejari Tanjung Jabung Barat menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjung Jabung Barat yaitu,Acep Vikri Rosdinar,S.H, M.Lutfi, S.H, M.H dan Rivanli Azis,S.H, M.H untuk mewakili yang bersangkutan terkait perkera tersebut.

Pada putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kajari Tanjung Jabung Barat menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan mendasar para tergugat mengajukan banding salah satu nya objek gugatan yang dilakukan oleh penggugat yaitu Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 699/Kep Bup/2021 tanggal 01 Desember 2021. Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdri,Sintha Dewi Agustina,S.E, M.M dari Direktur PT.Bsnk Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda).

Kajari Tanjung Jabung Barat selaku Jaksa Pengacara Negara berpendapat gugatan tersebut adalah murni berada dalam ranah kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sebagai Peradilan Umum. Hal inilah sebagian dari hal-hal yang menjadi alasan mendasar dilakukannya upaya hukum banding oleh Para Tergugat. (Yus)

Related posts

Leave a Comment