CIANJUR, RBO – Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Kecamatan Cilaku yang beralamat di jalan Munjul – Soreang Km 06 Cianjur, Munjul, Kec Cilaku, Kab Cianjur provinsi Jabar diduga kuat memungut dana dari orang tua siswa.
Praktek kotor pungutan liar (pungli) tersebut tercium, saat orang tua siswa baru kelas VII inisial A mengadu kepada awak media.
Kepala Sekolah Maya Adhiawati, M.Pd saat dikonfirmasi Reformasi Bangsa di ruang kerjanya membenarkan pungutan tersebut.
Kepala Sekolah berdalih, pihaknya telah mengadakan rapat oleh komite sekolah dengan orang tua siswa baru jika pungutan untuk membeli mebeler, yang diperuntukan untuk kursi dan meja, karena kekurangan di tiga ruangan kelas.
Bahkan, sang Kepala Sekolah percaya diri, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Helmi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
“Panitia penerimaan siswa baru tidak memprediksi antara penerimaan murid baru dengan pasilitas kelas yang ada,” sebut Kepala Sekolah, Senin (25/07/2022).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, besaran pengutan dengan dalih keputusan rapat ditentukan per siswa sebesar Rp 100.000 dengan jumlah siswa baru kelas VII sebnyak 220 orang.
Namun, ketika di paparkan nilai nominalnya kepala sekolah berdalih sumbangan. Berbeda dengan ucapan Bendahara Sekolah Agus yang mengatakan, awalnya pungutan itu sebesar Rp 75.000.
Memang di tahun ajaran baru, dunia pendidikan tidak pernah sepi dari “ pungutan liar. Untuk diketahui, bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan atau Daerah (negeri) tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap orang tua murid.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, terutama SD, SMP, SMA dan SMK Sederajat. Adapun, bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin PNS dan Hukum Pidana (Penjara).
Secara umum, pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas setempat yang mengetahui dan tetap melaksanakan pungutan terhadap Wali Murid maka dapat dianggap menyalah gunakan Jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP.
Tidak tanggung, ancaman hukuman bagi pelaku adalah 6 Tahun penjara, begitu juga dikuatkan dengan Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 4 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Lain halnya dengan Sekolah Swasta , pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan selama hal tersebut dengan persetujuaan komite atau pemangku kepentingan setiap pendidikan. Sebagaimana di atur dalam pasal 11 hurup C Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2912.
Sementara jika orang tua murid mau melapor tentang pengaduaan maka bisa di http: // laporpunglikemendikbud.go.id, dan apabila hal serupa tidak ditindak lanjuti, maka tidak menutup kemungkinan sekolah – sekolah yang lainnya bisa melakukan hal serupa. (Iwan).