Buka Sosialisasi Perbup No 52, Bunda PAUD Sebut Pendidikan Salah Satu Skala Prioritas Pembangunan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANTAENG, RB – Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan kegiatan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bantaeng jalan Gagak, Rabu (16/12/2020).

Kegiatan tersebut berupa Sosialisasi Perbup nomor 52 tentang Pelaksanaan Program Wajib satu Tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pra Sekolah Dasar (SD) yang dibuka secara resmi Bunda PAUD Kabupaten Bantaeng, Hj. Sri Dewi Yanti.

Pada kesempatan itu, Bunda PAUD Hj Sri Dewi Yanti mengatakan, sosialiasi Perbup nomor 52 tahun 2020 ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui pendidikan.

Dia menyebut, pendidikan merupakan salah satu yang menjadi skala prioritas pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam program pemerintah yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan.

“Pendidikan Anak Usia Dini,kata Sri dewi yanti,adalah suatu upaya untuk memberi rangsangan dan pembinaan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun,” ujarnya.

Dengan memberikan rangsangan dan pembinaan kepada anak,maka akan membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani maupun rohani,sehingga memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan lebih lanjut.

Ketua TP-PKK yang juga sekaligus Bunda PAUD kabupaten Bantaeng ini menuturkan, salah satu indikator kabupaten/ kota yang mempunyai komitmen dan tanggung jawab yang tinggi yakni, memberikan layanan Pendidikan Anak Usia dini yang diwujudkan dalam bentuk Penerbitan Peraturan Bupati.

“Patut disyukuri bahwa Kabupaten Bantaeng adalah salah satu Kabupaten yang lolos pada seleksi program Bantuan Koordinasi Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD tahun 2020 yang diselenggatakan oleh Direktorat PAUD Kemendikbud RI,” bebernya.

Olehnya itu, ia selaku Bunda PAUD, menyampaikan harapan kepada seluruh stakeholder agar dapat berperan aktif mendukung secara nyata terlaksananya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Wajib satu tahun PAUD Pra Sekolah Dasar

Terlebih khusus kepada para Bunda PAUD yang ada di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan, diharapkapkan dapat menjadi penggerak utama yang mampu menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas melalui kepedulian dan pemberdayaan masyarakat diwilayahnya masing-masing.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2020,yang mewajibkan semua anak berusia 5 – 6 tahun di seluruh pelosok desa di Kabupaten Bantaeng ini, akan melalui jenjang pendidikan Anak Usia Dini sebelum menempuh jenjang Pendidikan Dasar, sehingga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat PAUD. (Ali).

Related posts

Leave a Comment