Hari Ini Sepuluh Nama Baru Nambah Panjang Daftar Saksi Kasus OTT Ade Yasin CS

0 0
Read Time:3 Minute, 8 Second

BOGOR, RB.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus marathon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, yang menjerat Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin Cs dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Hari ini, Kamis 19 Mei 2022, KPK memanggil dan memeriksa 10 saksi baru, yang diantaranya Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis. PUPR) Kab. Bogor, Soebiantoro.

Kesepuluh saksi baru yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mereka berasal dari lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor dan BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selain Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Kadis PUPR Kab. Bogor, delapan saksi lainnya sebagai berikut:

  1. Heru Haerudin, PNS/ PPK Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor
  2. Gantara Lenggana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
  3. Krisman Nugraha, PNS/ Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor
  4. Indra Nurcahya, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
  5. Aldino Putra Perdana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
  6. Emmy Kurnia, PNS BPK Perwakilan Jawa Barat
  7. Winda Rizmayani, PNS BPK Perwakilan Jawa Barat.
  8. Dessy Amalia, PNS BPK Perwakilan Jawa Barat

Hingga saat ini, total jumlah saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap Bupati Bogor kepada empat anggota BPK Perwakilan Jawa Barat sudah 34 saksi.

Mereka terpaksa berurusan dengan KPK, hanya gara-gara dugaan Ade Yasin ingin pemerintahan yang dipegangnya mendapat predikat WTP dari BPK.

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY (Ade Yasin),” sebut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022.

Uang Suap Hasil Patungan SKPD?

Sebelumnya, Rabu 18 Mei 2022 kemarin, KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sembilan orang yang diperiksa yakni Unu selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kab. Bogor, Sapto Aji Eko pegawai RSUD Cibinong, Ferry Syafari Kasubbid Gaji BPKAD Kab. Bogor, Wiwin Yeti Heriyati Kabid AKTI BPKAD Kab. Bogor, Khairul Amarullah PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Selain itu, WR Pelitawan Kabid Aset BPKAD Kab. Bogor, Rizki Setiawan Kasubbag Keuangan Bappenda Kab. Bogor, Ridwan Hendrawan staf di bagian perlengkapan Kabupaten Bogor, dan Iip Kasubbag Kesra Setda Kab. Bogor.

“Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” tandas Ali.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan tersebut.

Sebagai pemberi suap yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lain, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Asep Didi).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *