DLH Bantaeng Masif Sosialisasikan Perbup Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik
BANTAENG, RB.Online – Dinas lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bantaeng secara massif sosialisasikan peraturan Bupati momor 32 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan peraturan Bupati Bantaeng nomor 08 2022 tentang uji kualitas pada laboratorium Daerah
Sosialisi ke 2 Perbup yang digelar di ruang pola kantor Bupati Bantaeng kamis (12/6/2022) itu turut dihadiri Unsur Forum komunikasi Daerah (Forkopimda) dan jajaran OPD pemkab Bantaeng serta sejumlah stakeholder yang ada di daerah ini.
Pada kesempatan tetsebut,Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bantaeng Nasir Awing mengatakan,sosialisasi kedua perbup ini merupakan momentum yang baik bagi kita semua dan juga sekaligus menjadi arahan bagi aparat pemerintah untuk bergerak lebih cepat depan.
“Persoalan nyata yang dihadapai saat ini bukan volume sampah yang semakin meningkat, melainkan ada sampah plastik yang membutuhkan proses jangka panjang baru bisa terselesaikan secara alami,” kata Nasir Awing
Menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut solusinya adalah mengurangi sumbernya, selain itu dukungan dan partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan, khususnya para pengusaha yang produk usahanya berkaitan dengan sampah plastik tersebut.
“Dengan hadirnya semuai pihak memberi masukan pada forum sosialisasi perbup ini, akan menjadi solusi dalam penangan sampah-sampah plastik yang saat ini banyak ditemukan berserakan di berbagai tempat didaerah ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Nasir mengatakan, dalam waktu dekat,tepatnya 18-19 Mei 2022, Dinas yang dipimpinnya berencana akan mengundang semua unsur khususnya para ibu-ibu ketua dari unsur Forkopimda diantaranya ketua bayangkari dari kepolisian, Ketua Persit chanra kirana dari TNI dan Ketua Adhiyaksa dharma karini dari Kejaksaan.
” Saya yakin,dengan melibatkan Unsur Forkopimda ini akan lahir sebuah solusi yang dapat bernilai ekonomis bagi masyarakat dengan cara memanfaatkan kembali sampah-sampah yang ada sebagai salah satu bahan untuk menjadi karya seni masyarakat di daerah ini,” harapnya.
Lanjut Nasir, sampah-sampah plastik di beberapa lokasi itu akan dikumpulkan, kemudian disortir untuk dipisahkan lalu dipilih, yang ada nilai ekomomisnya akan di ambil. Sememtara yang tidak dapat dimanfaatkan lagi akan di buang ditempat pembuangan akhir.
“Dengan cara ini sampah-sampah yang dianggap tidak ada manfaatnya selama ini dapat diolah kemnali dengan sistim 3 R sehingga bisa bernilai ekonomis bagi masyarakat,” ungkap Nasir.
Pengelolaan sampah melalui sistim 3 R ini tentu diharapkan bisa menjadi salah satu solusi dalam penanganan masalah sampah didaerah ini.
Dengan Sistim 3 R ini yakni Reuse, Reduce dan Resicle, sampah-sampah yang ada nilai ekonomisnya dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya melalui daur Ulang,” jelas Nasir.
Adapun Reduce yang berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.sedangkan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
“Sementara Reuse yang berarti,sampah – sampah dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya,” paparnya.
Lantaran itu, pihaknya berharap dukungan dan partisipasi seluruh elemen, baik itu pengusaha, jajaran pemerintah khususnya dilevel bawah dan juga para pengusaha yang produknya berkaitan dengan sampah mencarikan solusi agar sampah jenis plastik itu dapat digunakan kembali.
“Yang paling penting atas kesadaran sendiri,memahami dan mengawal Perbup ini,sehingga segala rencana terkait sampah ini bisa berjalan lancar sesuai yang diharapkan,” andas Nasir. (Ali)