Aniaya Orang Tuanya, Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang Amankan Boimin alias Boi
ACEH TAMIANG, RB.Online – Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang amankan seorang lelaki yang di duga melakukan tindak Pidana Penganiayaan berat terhadap orang tuanya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib di Dsn. Suka Mulia I Kp. Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kab. Aceh Tamiang.
Awalnya terlapor Boimin Alias BOI Bin Kamit melakukan penganiayaan berat terhadap kedua orang tua kandungnya bernama Samirin Bin Kamit. Setelah melakukan penganiayaan tersebut, terduga melarikan diri. Atas kejadian itu, anggota Polsek Simpang Kiri dan Warga Desa melakukan pencarian terhadap terduga.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 18.00 wib, ada seorang warga yang melihat terduga sedang berada di semak-semak di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
Warga pun langsung memberitahukan kepada pihak keluarga terduga, lalu pelaku di jemput oleh keluarganya dan di bawa pulang ke Dusun Suka Mulia I Desa Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang.
Setelah itu, sekira pukul 18.30 wib Kadus Desa Suka Mulia I Desa Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, melaporkan ke petugas (pihak Polsek Simpang Kiri) bahwa terduga sedang berada di rumahnya, setelah mendapat informasi tersebut, petugas piket jaga Polsek Simpang Kiri langsung mendatangi tempat yang di maksud.
Sesampainya di Dusun Suka Mulia I Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, petugas melihat terduga penganiayaan dan langsung mengamankan dan membawa laki-laki tersebut ke Mapolsek Simpang Kiri guna proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu batang kayu dengan panjang lk 75 cm. Sementara, persangkaan yang akan menjerat pelaku adalah pasal 351 ke.1 dan ke.2 K.U.H.Pidana. (Asep Didi).