SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam satatementnya di RSUD Sumedang menyampaikan permohonan maaf dan rasa khususnya kepada Husni Nursyaf dan keluarga yang menjadi korban pemukulan.
Juga kata Kapolres, umumnya kepada rekan – rekan wartawan sekaligus dan sangat menyesalkan terjadinya kejadian tersebut.
“Saat ini oknum anggota Polres Sumedang sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Propam Polres Sumedang, sedangkan penganiayaannya oleh Sat Reskrim Polres Sumedang silahkan rekan – rekan wartawan bisa memantau prosesnya,” jelas Kapolres.
Hari inis, Husni Nursyaf akan menjalani operasi di sekitar mata untuk itu, Polres Sumedang mengajak mendo’akan semoga operasinya berjalan lancar dan segera diberikan sembuh kembali.
Kapolres meminta semua pihak agar bisa jernih melihat peristiwa ini, sebab yang awal mulanya merupakan pertandingan sepak bola persahabatan yang tidak ada hadiahnya.
“Tapi, kemudian terjadi keributan yang biasa terjadi dalam permainan sepak bola dan sifatnya individu yang tidak ada kaitannya dengan tugas profesi kita sebagai anggota Polri maupun Wartawan,” terangnya.
“Sehingga mari kita selesaikan melalui koridor hukum sesuai ketentuan yang BERLAKU dan silahkan dipantau semua sama di mata hukum,” tambah Kapolres.
Dia menegaskan, akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban atas nama Husni yang merupakan salah seorang wartawan Metro TV, hal itu disampaikan saat Kapolres menjenguk korban yang sedang dirawat di RSUD Sumedang, Rabu (30/03/2022)
Pemukulan itu terjadi saat berlangsungnya pertandingan persahabatan Sepak Bola antara Polres Sumedang dan BPBD Sumedang di Stadion Achmad Yani yang saat itu Husni menjadi salah satu pemain di BPBD Sumedang.
“Saya selaku pimpinan Polres Sumedang menyampaikan permintaan maaf kami, kepada rekan-rekan wartawan atas peristiwa ini untuk hal yang pertama kali,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres Sumedang juga sudah memerintahkan untuk menindak dan memeriksa oknum tersebut yang sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Propam Polres Sumedang kepada oknum tersebut. (Riks)