Tower XL di Sunda Mekar Nyaris Rampung, Izin Dipertanyakan

0 0
Read Time:2 Minute, 34 Second

Sumedang, RBO  — Pembangunan menara telekomunikasi (tower) milik operator XL di Desa Sunda Mekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan publik. Pasalnya, di saat progres fisik bangunan telah mencapai sekitar 70 persen, status perizinannya justru dipertanyakan.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung dengan sejumlah pekerja. Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, proyek tersebut telah dimulai sejak sekitar 10 Februari 2026, bahkan sebelum bulan puasa, dan ditargetkan rampung dalam waktu kurang lebih dua pekan ke depan.

Namun, beredar informasi di masyarakat bahwa pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG). Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana bangunan sudah hampir selesai.

Kepala Desa Sunda Mekar, Imam Mulyono, saat ditemui di kantornya, mengungkapkan bahwa proses penentuan lokasi tower sempat mengalami beberapa kali perubahan.

“Ada tiga lokasi sebelumnya yang batal. Yang pertama dan kedua karena penolakan warga, yang ketiga terlalu jauh ke pegunungan. Akhirnya disepakati lokasi keempat, di tanah desa,” ujarnya.

Lahan yang digunakan merupakan tanah desa dengan luas sekitar 10 x 12 meter (120 m²), yang dikontrakkan kepada pihak XL dengan nilai mencapai Rp198 juta.

Dana tersebut, menurut kepala desa, telah disimpan di bank dan akan digunakan untuk program desa, termasuk pengadaan mobil ambulans dan kelanjutan proyek peternakan ayam yang selama ini tertunda.

“Kita rencanakan untuk ambulans desa dan melanjutkan kandang ayam, sekitar 17.000 ekor kapasitasnya,” tambahnya.

Terkait koordinasi, Imam menyebut pihak XL telah melakukan komunikasi dengan RT, RW, hingga kecamatan dan Koramil. Bahkan, kompensasi kepada warga terdampak juga telah diberikan kepada empat keluarga dengan nominal rata-rata Rp700 ribu.

Namun, saat disinggung soal perizinan resmi pembangunan, kepala desa mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal izin seperti PPG, kami tidak pernah melihat. Kami menganggap karena mereka sudah koordinasi ke desa, kecamatan, dan Koramil, berarti prosedur sudah dijalankan. Tapi soal izin resmi, itu belum pernah kami cek langsung,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan adanya kelalaian dalam aspek administrasi pembangunan.

Di sisi lain, sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai. Danu, warga RT 1 RW 1 yang rumahnya berada dekat lokasi tower, mengaku terkejut dengan adanya pembangunan tersebut.

“Tiba-tiba sudah dibangun saja. Kami tidak tahu sebelumnya. Harusnya ada sosialisasi dulu, apalagi ini menyangkut izin juga,” katanya.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah pembangunan tower di wilayah Sumedang sebelumnya juga ditemukan belum mengantongi izin lengkap, bahkan ada yang berujung penyegelan oleh pihak berwenang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah proyek infrastruktur besar dapat berjalan hingga hampir selesai tanpa kejelasan izin?

Pengamat menilai, lemahnya pengawasan dan koordinasi antar instansi berpotensi membuka celah pelanggaran administratif yang berulang. Padahal, pembangunan tower telekomunikasi wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk perizinan teknis dan persetujuan lingkungan.

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku di bidang bangunan gedung dan tata ruang.

Awak media mendorong pihak terkait di Kabupaten Sumedang untuk segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas pembangunan tower tersebut.

Jangan sampai praktik “bangun dulu, izin belakangan” terus berulang dan menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat serta mencederai aturan hukum yang berlaku. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *