50 Ribu Baby Lobster Terselamatkan, Enam Tersangka Diamankan Polres Tanjab Barat
Kuala Tungkal, RBO – Kembali Kepolisian Resor Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap Tindak Pidana Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster (Baby Lobster) lintas provinsi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (09/08/23).
Dijelaskan Kapolres, jajaran Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster serta mengamankan 6 tersangka dan barang bukti.
“Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Sumedang Jabar, dan 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir sarta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres.
Padli juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/VII/2023/SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI/TANGGAL 12 JULI 2023.
“Pada Hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara tepatnya dan Simpang Betara 8 berhasil menangkap 6 orang tersangka,” jelas Padli.
“Selain tersangka juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa Benih Lopster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.
Selain itu Kapolres menjelaskan modus operandi dimana pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten KAUR Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawah ke Perairan Kepri untuk diseluduupkan ke Luar Negri.
“Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, sekira pulul 16:30 WIB tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Satintelkam Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan pemgamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” jelasnya.
Berkat pengungkapan Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster tersebut Polres Tanjab Barat berhasil menyelamatkan 50 ribu benih lobster kalau dikonversi ke Rupiah sebesar Rp 7,5 Milyar.
“Untuk benih lobster sendiri, Polres Tanjab Barat bersama Instansi terkait telah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga,” tuturnya.
Terhadap ke 6 pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perukanan jo Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
“Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres Tanjab Barat. (Yus RB)