4 SKPD di Kabupaten Sumedang Jalin Kerjasama Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Disdukcapil

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan DPMPTSP, Disnakertrans, Dinas Sosial dan Diskominfosanditik,adapun Penandatanganan kerja sama ini terkait pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Penandatanganan kerjasama ini disaksikan langsung Pj. Sekda Sumedang Hj. Tuti Ruswati di Ruang Kareumbi Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (13/11/2023).

Bangbang Kusdiantoro Kadisdukcapil mengatakan, perjanjian kerja sama berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Selain itu, kerja sama juga sebagai tindak lanjut permohonan SKPD yang sudah disampaikan ke Dirjen Dukcapil untuj mempermudah verifikasi dan validasi data terkait kependudukan sesuai keperluan SKPD terkait,” ujarnya.

“Bangbang Kusdiantoro lebih-lanjut ” Dari Dirjen Dukcapil sudah turun persetujuan dan 4 SKPD, nanti SKPD yang sudah melaksanakan perjanjian mendapat akses data dari Sistem Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk mendukung pekerjaan.

“Misal SKPD tertentu butuh data kependudukan seperti NIK bisa buka di website atau portal yang sudah disediakan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tambahnya.

Pj Sekda Tuti Ruswati menyampaikan” sangat bersyukur, dari 10 sudah ada 4 SKPD yang bisa mengakses data dan dokumen kependudukan, Dengan diberikannya akses kepada 4 SKPD, semua program kegiatan maupun inovasi yang berbasis NIK datanya bisa real time dan di overlay dengan data kemiskinan.

Pj.Sekda Hj.Tuti menambahkan “Harapannya bisa real time dan overlay dengan data kemiskinan sehingga ada akselerasi sehingga intervensi kemiskinan lebih tepat sasaran,” katanya. (Nbbn)

Related posts

Leave a Comment