Polres Sumedang Berhasil Ringkus Dua Tersangka Pencabulan dibawah Umur

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus dua tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berinisial J (65) warga Kecamatan Rancakalong dan N (57) yang merupakan warga Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., Melalui Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K. Pada saat Konferesi pers di mako Polres Sumedang Polda Jabar menyampaikan bahwa ke- 2 (Dua) tersangka melakukan hal tersebut di Dua tempat yang berbeda. Senin (10/07/2023)

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Sumedang juga mengatakan bahwa sdr. J (65) melakukan persetubuhan dengan korban dengan modus mengancan korban sdri. W (15) yang merupakan keponakan dari tersangka.

Kemudian tersangka sdr. N (57) melakukan pelecehan seksual terhadap korban sdr. ND (7) dengan mengiming – imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp. 2.000,-

“tersangka J (65) Merupakan Paman dari Korban sdri. W (15) dan tersangka sempat mengancam apabila korban memberitahu orang tuanya. Tersangka tidak akan segan – segan akan menggorok korban.” Ujar Endar.

‘Sedangkan Tersangka N (57) melakukan perbuatannya dengan cara mengiming – imingi korban akan diberi uang jajan kemudian korban diajak ke sebuah kebun sekitar rumah tersangka” Lanjut Indra.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya sejumlah pakaian yang digunakan oleh para korban.

Akibat perbuatannya, tersangka J (65) dijerat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 20 (Dua Puluh) Tahun Pencara.

Sedangkan tersangka N (57) dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 15 (Lima Belas) Tahun Pencara. (Nababan)

Related posts

Leave a Comment