Sumedang, RBO – Pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 pada tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat langsung ‘tancap gas’ melakukan mitigasi penanganan pertambangan.
Salah satunya dilakukan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menertibkan Galian C sehingga kerusakan lingkungan hidup beserta permasalahan sosial ekonomi akibat kegiatan pertambangan tanpa izin bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Sumedang,saat ini maraknya Galian C yang belum memiliki izin.
Wagub menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung tancap gas untuk menertibkan galian ilegal, pertama menertibkan para pengusaha pertambangan yang punya izin tapi beberapa persyaratan belum selesai.
“Kedua pengusaha yang belum punya IUP,” ucap Uu usai kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (10/1).
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat membutuhkan sektor pertambangan untuk pembangunan serta untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, namun tetap perlu dilakukan sesuai aturan peraturan
“Keberlangsungan pembangunan negara, terutama keberlangsungan lingkungan perlu dijaga dan dipelihara agar tidak rusak,” ujarnya.
Oleh karena itu, kaidah penambangan yang baik perlu diperhatikan oleh para pengusaha.
“Syukur alhamdulillah, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kembali perizinan tambang ke pemerintah provinsi. Kami akan manfaatkan dan maksimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. (Riks)