SUMEDANG, RBO – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui SKPD Satuan Polisi Pamong Praja Bidang PPUD tertibkan rekalame yang tidak sesuai aturan penempatan maupun yang tidak mempunyai izin.
Rizal SH ketika dihubungi RBO menyampaikan, penertiban tersebut, karena kondisi reklame yang menghawatirkan, tanpa tahu siapa penanggungjawab dan pengawasan serta pengendalian.
“Ini sangat membahayakan keselamatan jiwa, respect dari Pemerintah dan penyelenggara reklame seakan abai dan acuh tak acuh? Apakah ini dibiarkan dan harus menunggu dulu korban? Ini tugas bersama yang perlu dibenahi dan direspon cepat,” ujarnya, Minggu (06/11/2022).
Satpol PP menertibkan Rekalame tetap memperhatikan Pasal 5 ayat (5) huruf e ” kontruksi struktur penyangga (tiang) dan atau ukuran papan harus mampu menopang beban, sehingga tidak rubuh dan atau mengancam keselamatan orang lain.
Dan di Pasal 7 ayat (2) Kewajiban Penyelenggara :
a. mentaati ketentuan penyelenggara pemasangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
b. memperoleh izin dari Bupati;
c.memelihara dan merawat bentuk-bentuk visualisasi;
d. melakukan pencabutan dan atau pembersihan atas atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang terpasang dan telah habis masa berlaku izinnya;
e. terhadap terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, penyelenggara bertanggungjawab atas resiko yang ditimbulkan.
Rizzal menegaskan, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.
Menurut Rizal, apabila memperhatikan ketentuan tersebut jelas Penyelenggara reklame harus mendapatkan Izin dari Bupati,dipertegas di dalam Pasal 14 mengenai mekanisme penyelenggaraan reklame.
“Di Pasal 14 ayat (1)” Badan dan/atau perorangan yang memasang reklame mengajukan permohonan IZIN pemasangan reklame kepada Bupati melalui Dinas yang berwenang mengelola PAJAK DAERAH,dengan melampirkan persyaratan,” jelas Rizal.
“Dan ayat (2)”setelah persyaratan terpenuhi, Dinas yang berwenang mengelola Pajak Daerah menerbitkan Izin dan Penetapan Pajak Reklame,” imbunya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Adapun kata Rizzal, terhadap pengawasan, pengendalian dan penertiban bagi penyelenggara reklame sesuai Pasal 9 ayat (1), pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Sumedang dan atau Tim Penertiban (Perbup Nomor 46 Tahun 2009).
Sedangkan di Pasal 23 ayat (1) pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame dilaksanakan oleh TIM Pengendalian, Pengawasan, Pembongkaran dan Pengamanan Pemasangan Reklame(Perbup Nomor 52 Tahun 2009).
Serta diketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepala Badan berwenang untuk melakukan Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah (Perbup Nomor 81 Tahun 2019), kepala badan disini adalah yang berwenang dalam pengeloaan Pajak Daerah.
Dijelaskan, Peraturan Bupati tersebut yang mendasari mengenai mekanisme Penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sumedang.
“Mudah-mudahan diwaktu dekat ketentuan peraturan tersebut menjadi satu kesatuan dan sedang dalam proses revisi sehingga ada penyesuaian dan dapat mengikuti perkembangan zaman (dinamis),” harap Rizzal.
Terlebih dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diresmikan pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan Tingkat Resiko kegiatan usaha.
“Seharusnya lebih membawa ke hal yang positif,tetapi tidak juga menutup kemungkinan adanya hal negatif yang berdampak kurang koordinasinya tiap -tiap OPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (saling lempar tanggungjawab)semoga ini tidak terjadi,” ucap Rizzal.
Rizzal kembali mengingatkan para pelaku usaha maupun Peterongan, agar memperhatikan kejadian kondisi reklame yang tersebut.
“Seharusnya penyelenggara reklame memperhitungkan struktur penyangga (tiang reklame) dan ukuran papan reklame yang dapat menopang beban papan reklame serta harus memperoleh rekomendasi dan pengesahan dari pejabat yang berwenang,” tegasnya.
Apabila para pengusaha maupun perorangan tidak memperhatikan maka langkah-langkah dan tindakan yang akan diambil Satpol PP melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) akan memanggil penyelenggara reklame dan OPD teknis.
“Setelah disetujui oleh Kasatpol PP agar menjadi perhatian bagi masyarakat/badan hukum dan aparatur,” tuturnya. (Riks)