ATR/BPN 1 Kab Bogor Menyangkal Adanya Dugaan Pelayanan Tidak Profesional 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BOGOR, RBO – Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor merasa sudah menjalankan pelayanan sesuai aturan Tupoksinya, dengan berdasarkan Permen Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020.

Adapun dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tetang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, satuan rumah, dan Pendaftaran Tanah serta Peraturan – peraturan lainnya yang dituangkan pada poin 1 (Satu) dalam jawaban surat Konfirmasi tertulis  Nomor 941/SD-UP.02.01/III/2023 dan.

Pada poin kedua (2) pihak ATR/BPN juga menyampaikan bahwa Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, PP Nomor 18 Tahun 2021 menjadi (Delapan puluh enam) hari dengan tahapan – tahapan.

Sepertinya jawaban yang disampaikan pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor sangat normatif dan berbanding terbalik dengan hasil penelusuran media reformasi bangsa dilapangan dan juga keterangan yang dihimpun dari masyarakat.

Pihak ATR/BPN juga menyangkal kalau apa yang disampaikan oleh SKU Media Reformasi Bangsa melalui Konfirmasi Tertulis Nomor 0285/Konfir/RB/III/2023 terkait Tidak Profesional  dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat jelas sumber.

Lanjut sumber, sedangkan pada pertanyaan Reformasi Bangsa pada poin 4 (Empat) melalui konfirmasi tertulis SKU media Reformasi Bangsa, apa perbedaan didalam peroses pengajuan pemberkasan yang dilakukan oleh pihak pertama (Pemilik) dengan pengajuan oleh pihak kedua, pihak ATR/BPN dapat dengan cepat melakukan peroses penerbitan sertifikatnya melalui pihak kedua daripada pihak pertama (Pemilik) tanah, pihak BPN tidak dapat mengklarifikasinya.

Sumber juga mengatakan apa yang dipertanyakan Reformasi Bangsa melalui surat atau konfirmasi tertulis pada tanggal 3 Maret 2023 yang lalu adalah hasil penelusuran dan dari keterangan yang dihimpun dari masyarakat dilapangan seperti yang dialami oleh salah satu masyarakat.

Sebut saja SK sebagai pihak pemohon yang mengeluhkan  dan dinilai tidak profesional atas pelayanan kantor ATR/BPN kabupaten Bogor, pada Reformasi Bangsa menuturkan kalau dirinya pernah mengajukan pembuatan sertifikat  tanah di tahun 2019 yang lalu dan sampai saat ini sertifikatnya belum juga dikeluarkan oleh pihak kantor ATR/BPN 1 (satu) tanpa alasan yang jelas.

“Tepatnya pada bulan Mei 2019 saya memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah saya, dan sudah diberikan tanda terima karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak BPN secara administrasi,” ucap SK belum lama ini.

Lanjut SK, pada tahun 2020 dirinya pernah menanyakan pada pihak BPN Cibinong mengenai berkas yang diajukan, kebetulan BPN sudah ada pembagian wilayah dan tanah yang ia daftarkan ini berada di wilayah Gunung Putri dan masuk diwilayah BPN Bogor Timur (Botim).

Tapi, menurut keterangan dari pihak BPN Cibinong berkasnya sudah dikirim ke Bogor Timur dan SK pun diarahkan ke Bogor Timur untuk menanyakan berkasnya, karena sekarang untuk penerbitan sertifikatnya oleh BPN Bogor timur.

“Saat dikonfirmasi pada pihak kantor BPN Bogor timur ternyata berkasnya belum dikirim dari BPN Cibinong kitapun diarahkan lagi  oleh pihak Botim mengkonfirmasi ke BPN Cibinong,” terang SK.

Masih menurut keterangan SK dari tahun 2020 yang lalu memang pihaknya tidak pernah menanyakan kembali ke BPN apakah sudah dterbitkan sertifikatnya atau belum, dikarenakan sibuk tugas negara sebagai seorang perwira TNI dan orang yang dikuasakan juga telah meninggal dunia.

“Pada tahun 2023 ini SK memberikan kuasa pada seseorang untuk menelusuri dan menanyakan  kembali berkasnya ke pihak BPN Cibinong,” beber SK.

Tapi yang sangat disayangkan saat dikonfirmasi mengenai berkas SK yang diajukan pada tahun 2019 pihak ATR/BPN melalui sekbernya mengatakan kalau berkas 2019 sudah tidak ada tanpa memberikan alasan yang jelas berkasnya dimana, sepertinya BPN memang sengaja ingin  mempingpong pihak pemohon.

Kalau memang peroses dalam penerbitan sertifikatmya 86 (Delapan puluh enam) hari, kenapa yang  tiga tahun lebih tidak terbit sertifikatnya, nyatanya sampai berita ini ditayangkan sertifikatnya belum juga diterbitkan oleh pihak BPN, sekarang saya merasa kecewa dan merasa dirugikan baik waktu maupun materi, yang bikin kecewa lagi sampai saat ini sertifikat tanah saya belum juga diterbitkan,” tegas SK. (Tono)

Related posts

Leave a Comment