VONIS BEBAS

JAKARTA, RB.Online – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, vonis bebas dua terdakwa pencemaran nama baik dengan alat bukti pemberitaan pers.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa pasca terbitnya SKB Implementasi UU ITE. Bukti pemberitaan pers bukan lagi obyek Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Sepanjang pengetahuan saya ini adalah kasus pencemaran nama baik melalui pemberitaan pers yang dituntut dan divonis bebas pasca 23 Juni 2021.

Pasca SKB Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri

Sidang Nomor Perkara 1139/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL memasuki vonis majelis hakim, setelah JPU menuntut dua terdakwa bebas demi hukum.

JPU menuntut bebas perkara yang didakwa dengan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE).

Kasus ini disidik polisi sebelum lahirnya SKB Implementasi UU ITE. JPU pun mengamini dan menyatakan berkas lengkap, P-21 dan dilimpahkan.

Namun dalam perjalanan kasus lahir SKB yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

SKB antara lain memberikan arahan bahwa pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia bukan obyek Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

JPU Patuhi SKB

JPU yang semula mengamini penyidikan polisi, akhirnya “berubah” saat waktu tuntutan karena lahirnya SKB.

Kedua terdakwa dituntut bebas oleh JPU karena alat bukti yang dilampirkan pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia.

Dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan pers sejak SKB ditandatangani bukan lagi obyek UU ITE tetapi Delik Pers.

Bola, sekarang berada pada tangan majelis hakim. Sidang yang semula dijadwalkan 10.30 tertunda dan dimulai pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim sepakat dengan JPU, gunakan SKB sebagai pertimbangan hukum dan memvonis bebas.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Laporan pencemaran nama baik dengan alat bukti pemberitaan masih berlangsung pada sejumlah daerah.

Polisi, wajib menerima pengaduan masyarakat untuk melakukan penyelidikan. Iya, alat bukti perlu diselidiki apakah produk pers.

Biasanya selain meminta pendapat Dewan Pers, polisi juga akan memanggil pengelola media untuk klarifikasi.

Biasanya yang ditanyakan adalah status badan hukum perusahaan pers, apakah sudah sesuai dengan UU Pers.

Penulis : Kamsul Hasan 

(17 Januari 2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *