Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Sumedang: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo didampingi kasat Reskrim AKP Rizki dan Kasi Humas AKP Dedi gelar jumpa pers bertempat di Polres Sumedang.

Kegiatan tersebut untuk Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 3 unit sepeda motor dan dihadiri rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik, Kamis (21/10/2021) .

Kapolres mengatakan, kasus curanmor tersebut diketahui terjadi pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.20 Wib di halaman Masjid Jami Al Komariah Dusun Dago Rt 03/Rw 02 Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Saat itu, ketika korban meninggalkan sepeda motornya untuk melaksanakan sholat maghrib. Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan dua pelaku yaitu D (27) dan MF (44) serta berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol Z-5523-AA berikut STNK nya

Selain itu, barang bukti lainnya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Ungu, beberapa kunci leter L, Handphone merk OPPO, dan satu buah tas selempang.

Modus operandi, tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang diruncingkan. Pengungkapan ini tidak lain dari hasil kerja keras jajaran Satuan reskrim polres Sumedang.

Kapolres juga mengimbau, kepada masyarakat Sumedang agar masyarakat jangan lengah memarkirkan sepeda motornya serta tidak meninggalkan barang berharga seperti STNK maupun telepon genggam di bagasi sepeda motor.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara” ujarnya,” pungkasnya. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *