Tiga Serikat Buruh Sepakat Hilangkan ‘Natura’ di PT Adei Plantation & Industry

PELALAWAN, RBO – PT. Adei Plantation & Industry pemilik salah satu orang Malaysia Tan Sri Dato Lee Oi Hian, di bidang perkebunan kelapa sawit, namun demikian perusahaan tersebut diduga tidak menghiraukan sesuai UU perburuhaan.

Salah satu diantaranya jatah neras yang sebelumnya telah tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja antara Karyawan/Buruh tetap PT Adei Plantation dan Industry kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Masalah tersebut, kini mulai menjadi perbincangan dikalangan para pekerja perkebunan kelapa sawit, salah satu diantarnha buruh perusahaan tersebut inisial M.

Terpisah, Beberapa karyawan yang berhasil dikonfirmasi mengatakan, bahwa sejak dirinya bekerja di perusahaan tersebut lebih kurang 10 tahun yang lalu tepatnya tahun 20218, pemotongan beras tersebut memang sudah ada.

“Hanya saja saat itu catu beras masih berbentuk uang (digantikan-red), akhir-akhir ini, direalisasikan berbentuk beras, kalau tentang pemotongan itu, memang tiap bulannya ada itu, ceritanya jatah tapi dipotong dari gaji,” ujar karyawan yang enggan disebut namanya ini, Rabu (30/07/2022) di pangkalan Kerinci.

Lanjut sumber, sesuai UU perburuhan seharusnya jatah pekerja beras 15 kg perbulan dan istri 9,5 kg dan untuk anak 3 orang, 4,5 kg x 3= 12, 5kg, ini  hanya beras pekerja 15 kg yang diberikan itupun di potong dari gaji perbulan Rp 145 ribu rupiah.

Menanggapi itu, Panjaitan sebagai mantan pengurus perburuhan menjelaskan, pasalnya sesuai kesepakatan yang dituangkan di PKB atau Perjanjian Kerja bersama terbaru tahun 2018 – 2020, tertera jelas di pasal 10 Huruf A point 4 dan 5 disebutkan Upah pekerja/Buruh disesuaikan dengan UMSP/UMK yang berlaku termasuk nilai jatah beras pekerja.

“Dan Pengusaha Memberikan Natura dalam bentuk beras kepada keluarga yaitu untuk istri dan anak sebesar 15kg/bulan dan untuk anak 9,5kg/bln maksimal tanggungan anak tiga orang,” jelas Panjaitan.

Dia menegaskan, PKB tersebut ditanda tangani oleh menegement perusahaan serta diikutsertakan beberapa organisasi perburuhan  yang mewakili para pekerja dan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.

“Walaupun organisasi ikut terlibat dalam rapat kerja tersebut, sebelumnya organisasi perburuhan menfadakan dulu rapat dengan  karyawan, tujuan nya supaya karyawan tau apa yang diajukan sesuai dengan UU perburuhan yang berlaku,” terang Panjaitan.

Sesuai hasil konfirmasi, Budi dari Humas PT ADEI Plantation & Industry mengatakan, terkait beras itu sudah disepakati pada waktu perundingan PKB 2019 yang lalu dengan koalisi 3 serikat buruh untuk mencapai kourum 50%+1 (sesuai dengan aturan tata cara perundingan PKB).

Budi menyebut, beras untuk tanggungan kebijakan dari perusahan. Kemarin pihaknya memohonkan kepada serikat untuk dihilangkan, karena perusahaan sedang dalam masa sulit dan Replanting, sehingga kondisi perusahaan tidak memungkinkan untuk memberikan hal tersebut dan terjadilah kesepakatan untuk menghilangkan.

“Hal tersebut salah satu cara untuk menghindari pengurangan karyawan. Sementara untuk beras karyawan memang dari awal sudah seperti itu kita lakukan dan tidak menyalah aturannya ada tambahnya,” pungkas Budi (Toman S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *