Terkait PPKM Darurat, Masyarakat di Sumedang Bingung Istilah Esensial dan Kritikal

SUMEDANG, RB.Online – Tugas Satpol PP dalam operasi yustisi tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 tentang perubahan ketiga nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu pengusaha yang enggan namanya disebutkan meminta kepada petugas dan pemerintah agar memberikan batasan dan pemahaman akan kegiatan mana saja yang harus tutup sementara dan diperbolehkan buka, termasuk di jam operasional.

Menanggapi itu, Kabid PPUD Yan Mahal Rizal SH, MH  mengatakan, bahwa sebagaimana diketentuan Peraturan Bupati nomor 70 tahun 2021 perubahan atas nomor 69 tahun 2021 sudah dijelaskan secara tekstual akan sektor esensial dan kritikal.

“Namun faktanya masyarakat belum paham akan kedua istilah tersebut, karena banyak yang masih beranggapan bahwa usahanya masih boleh buka dimasa PPKM darurat,” ucapnya, Selasa (13/07/2021).

Yan Mahal menceritakan, dilapangan ada salah satu pengusaha counter HP sekaligus penjual pulsa yang merupakan penunjang untuk telekomunikasi tetap masih buka dan tidak di tutup sementara. Tapi, dilain tempat ada juga yang sudah tutup.

Yan Mahal Rizal menerangkan, itu sudah jelas sebagimana yang tertuang Inmendagari nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali

“Dan Inmendagari nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan nomor 15 tahun 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali,” ujarnya.

Yan Mahal Rizal menambahkan, operasi yustisi Pergub Jawa Barat nomor 443/kep.337-hukham/2021 tanggal 3 juli 2021 tentang PPKM darurat corona virus disease 2019 untuk wilayah Jawa Bali dan Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor : 02/ks.01.01/satpol pp tentang penindakan” pelanggaran PPKM darurat covid-19 Jawa Barat.

Serta Perbub Sumedang nomor 72 tahun 2021 atas perubahan kedua nomor 69 tahun 2021, Perbub nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan nomor 69 tahun 2021 tentang PPKM darurat covid-19.

“Juga, Perbup Sumedang nomor 5 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona virus disease 2019,” terangnya.

Yan Mahal Rizal menegaskan, keputusan Bupati Sumedang nomor : 443/kep.397-bpbd/2020 tanggal 28 September 2020 tentang pembentukan satuan tugas penanganan covid-19 untuk melaksanakan pendisiplinan warga dan pelaku usaha/penanggung jawab terhadap protokol kesehatan agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Serta untuk mematuhi ketentuan ketentuan yang diatur dalam peraturan bupati sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019, dan pengenaan sanksi administratif tertib dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” bebernya.

Pihaknya pun lanjutnya, memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha/penanggung jawab agar mematuhi ketentuan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang PPKM darurat dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dalam memutus penyebaran Covid-19.

Terkait pengenaan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha/penanggung jawab kegiatan, yang melanggar ketentuan pasal 4 dan 5 Perbup Sumedang nomor 5 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona virus disease 2019.

“Kegiatan hari ini bertugas di lokasi serta patroli gabungan di kec- Cimanggung, kec- jatinangor, kec- Tomo, Taman Telur, kec- Ganeas, kecamatan Ujungjaya, kec- Tanjungmedar, kec- Conggeang, kec- Situraja, kec Sumedang Utara, kec- Tanjungkerta, kec Jatigede, kec- Surian, kec- Cibugel, kec Cisitu dan jumlah personil terdiri TNI 24, Polri 50, Subdenpom 4, Satpol PP 27 personil, Dishub 3, Kejaksaan 3, PN 3, BJB 3 dan personil secara keseluruhan 118 personil,” paparnya.

Adapun imbuh Yan Mahal, jenis pelanggaran yang tim temukan dilapangan yaitu masyarakat dan pelaku usaha/penanggung jawab yang tidak mematuhi pasal 4 dan 5 sesuai Peraturan Bupati Sumedang nomor 5 tahun 2021 dan yang melanggar Peraturan Bupati Sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019.

“Dari tanggal 13 Juli 2021 sebanyak 27 pelanggaran dengan denda administratif sebesar Rp. 1.660.000,00 dana masuk ke kas daerah, serta pelanggaran dari tanggal 17 Desember 2020 sampai 13 Juli 2021 sebanyak 14.264 pelanggaran dengan denda administratif sebesar Rp. 354.198.500,00,” tandasnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *