Terkait Dugaan Mafia Tanah, Mediasi Kedua Digelar di BPN Kab Bogor

BOGOR, RBO – Mediasi kedua  dilaksanakan ruang  BPN kabupaten Bogor, dihadiri oleh Ibu Nuriyah Ahli waris H.Mursin bersama kuasa hukumnya Deni hudaefi.SH.I MH dan Endang Mahendra, serta Dani HD, Eva  ibu lurah Nanggewer dan juga pihak BPN kabupaten Bogor.

Dalam hal mediasi tersebut membahas terkait  lahan yang tiba- tiba ada sertifikat No.9083 atas nama Dani HD seluas 947 M².

Ahli waris keturunan H. Mursin, atas nama Nuriyah Handayani mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik mendiang bapaknya  almarhum H. Mursin seluas 750 M² yang terletak di Jalan Kandang roda Rt. 003 / Rw. 004 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dengan nomor (C.2259) persil 4b.a S11 yang dibeli dari Samah.

Namun, saat akan mengajukan permohonan sertipikat tidak bisa dikarenakan sudah ada Sertifikat di atas lahan tersebut dengan (SHM ) no: 9083 atas nama Danny Hardiandi Danu luas nya 947 M berdasarkan surat keterangan lurah nangewer.

Dalam keterangan Mediasi pertama di buka oleh pak Arya selaku pihak BPN alas hak yang di gunakan oleh pihak Dany hardiandi Danu SHM.9083 itu mengunakan alas hak jual beli dari ibu Minah kepada Dani C.391 P.46 D.11 asal dari Enang Saidi, luas nya 360 m² dengan batas-batas Utara : tanah syarip, timur : Tanah Hari , Selatan : tanah Nany, Barat : Selokan

Endang Mahendra kepala bidang Media  Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, mengatakan, kasus ini menurutnya luar biasa sekali.

“Dani HD beli tanah dari ibu Minah yang luas nya 360 meter sekarang tananya nambah menjadi 947, sudah itu batas-batas tanahnya berbeda dengan yang punya Bu Nuriyah, No.C nya juga Berbeda, luasnya beda, terus kenapa pak Dani ngukur  tanah dan mengaku itu tanah dia,” ucap Endang.

“Masih menurut endang,Coba BPN kabupaten Bogor teliti dulu permasalahan tanah ini, sertifikat terbit kan berdasarkan alas hak, sudah jelas sekarang alas hak juga berbeda lokasi, kenapa atuh di ukur tanah milik orang lain,coba tanyakan sama pemohon nya, hadir gak pas saat ngukur, jangan-jangan gak tau lagi,” tegasnya.

Menurut Deni Hudaefi SH.kuasa Hukum Nuriah (Nur) sertifikat tersebut dapat dibatalkan karena alasan Pertimbangan Yuridis pasal 106 ayat 1 Permen Agraria /BPN Tahun 1999 keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya.

Terpisah, Dani HD mengatakan di mediasi kedua, bahwa dia beli tanah dari pak Ahmad,sambil menunjukan bukti kwitansi ke pihak BPN.

Menurut Endang ini aneh lagi, katanya pak Dani HD membeli tanah dari pak Ahmad, terus dari alas hak nya beli dari ibu Minah.

“Ini yang bener Yang mana.kalau beli dari Ahmad kenpa tidak ada di Warkah,” jelas endang sambil tertawa.

“Jelas ini ada oknum mafia tanah yang bermain, lihat aja nanti juga pasti ketahuan dalangnya,” tutup Endang. (Asep Didi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *