Rakor Forkopimda bersama TIM Merves, Percepatan dan Penyelesaikan Jalan Tol Cisumdayu

SUMEDANG, RBO – Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda bersama TIM dari Kementrian Merves dalam rangka penyelesaian permasalahan JalanTol Cisumdawu,yang dilaksanakan di Gedung Negara, Jumat (22/07/2022).

Sekdakab Sumedang H.Herman  Suryatman menyampaikan, permasalahan pertama ialah tuntutan warga di tiga desa di Kecamatan Sumedang Utara yakni Desa Sirnamulya, Mulyasari dan Girimukti atas kepastian penanganan aset warga  yang terdampak tol, warga menuntut kepastian.

Pemkab  sudah menindaklanjutinya dan melakukan edukasi agar tidak melakukan aksi yang berlebihan dalam menuntut penyelesaian,” ujarnya.

Permasalahan lainnya adalah adanya Tanah Kas Desa (TKD) dan Tanah Wakaf yang penilaiannya dilakukan pada Tahun 2014 dan 2015, namun nilainya tidak relevan dengan bidang pengganti saat ini.

“Untuk persoalan TKD dan Wakaf yang nilainya tidak relevan, akan dilaksanakan review penilaian untuk bidang-bidang tersebut,” ucap Sekda.

Sekda lebih lanjut mengatakan, persoalan sosial lain yang muncul, yakni adanya makam yang terindikasi belum dibayar, tetapi secara fisik sudah tidak ada di lapangan,terkait hal ini, kami juga telah menyampaikan ke pihak desa untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar
melakukan gugatan ke pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, masih ada makam yang tidak terdata berlokasi di Desa Mekarsari dan Desa Cibeusi sehingga perlu ada rechecking ke lapangan

Sekda juga menyebutkan tentang adanya beberapa pemilik lahan di beberapa desa yang tidak memperbolehkan pengerjaan kontruksi di Seksi IV karena mereka khawatir tidak dibayar,terkait permasalahan ini.

“Kami berusaha mengedukasi para pemilik lahan agar bersedia dilaksanakan kontruksi terlebih dahulu,” ucapnya.

Bupati H. Dony Ahmad Munir beserta unsur Forkopimda  menyatakan siap mendukung dan membantu akselerasi penyelesaian semua permasalahan sosial tersebut.

“Untuk mengakselerasi penyelesaian  permasalahan sosial di lapangan, Forkopimda siap menggerakkan dan mengoptimalkan kinerja aparatur lapangannya masing-masing baik di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.

Bupati menambahkan, terhadap penyelesaian TKD, tanah wakaf, dan permasalahan sosial lainnya agar diselesaikan secara cermat, tegas dan tuntas berdasarkan pertimbangan yang akuntabel.

“Penyelesaian permohonan pembayaran tegakan yang fisiknya tidak ada maupun tegakan yang fisiknya ada agar diselesaikan secara cermat, tegas dan tuntas berdasarkan pertimbangan yang akuntabel,” tuturnya.

Adapun bidang tanah yang sudah keluar penetapan konsinyasinya dan fisiknya tidak ditempati, dapat dimulai pembangunan konstruksi setelah pemberitahuan pemutusan hubungan hak dari BPN terhadap permohonan pembayaran bidang tanah yang terdampak, terisolir.

“Dan tanah sisa akan dimulai proses penyelesaiaaanya setelah tanah dalam ROW jalan tol selesai dibebaskan, sesuai dengan kriteria yang ditentukan berdasarkan tim kajian yang ditetapkan,” ujarnya.

Apabila muncul kembali permasalahan di kemudian hari setelah pembangunan Tol selesai, lanjut Bupati, pemerintah melalui kementerian terkait akan turun tangan untuk membantu.

 

“Tim kementerian Marves dan Kementerian PUPR serta Kementerian teknis lainnya siap memberikan bantuan dan fasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi nanti setelah pembangunan jalan Tol Cisumdawu selesai,” pungkasnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *