Palsukan Ijazah, Oknum Kades di Jeneponto Terancam 7 Tahun Bui

JENEPONTO, RB.Online – Polres Jeneponto gelar konferensi pers terkait kasus oknum Kades Pappalluang gunakan Ijazah palsu daftar Pilkades, mulai periode pertama 2015 hingga periode 2021.

Konfrensi pers tersebut digelar oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali didampingi masing-masing Kanit Tipikor IPDA Uji Mughini dan AIPTU Surianto di aula Mapolres Jeneponto, Kamis (6/1/2022).

Kasat Reskrim polres Jeneponto, AKP Hambali mengatakan, oknum Kepala Desa Pappalluang dua periode Kecamatan Bangkala Barat kabupaten Jeneponto bernama Muh Said ditahan  karena diduga kuat memalsukan sejumlah data saat pendaftaran Pilkades 2015 dan 2021 lalu.

“Kita tetapkan sebagai tersangka kades Pappalluang pada tanggal 31 Januari malam dengan dugaan pemalsuan data,” ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, saat oknum kepala desa ditetapkan tersangka pada saat itu, pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah kita tetapkan tersangka. Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Kepala Desa Pappalluang dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Ditanya soal data apa saja yang dipalsukan oleh kepala desa Pappalluang saat melengkapi berkasnya. Kasat Reskrim hanya menyebutkan satu data yaitu Ijazah, walapun diduga masih ada data lain yang ikut dipalsukan.

“Salah satunya ijazah,” singkatnya AKP Hambali.

Sekedar diketahui bahwa kepala desa Pappalluang sudah terpilih dua periode. Namun baru berhasil diungkap di periode keduanya. Menurutnya dikarenakan bentuk kehatihatian dalam proses penanganan tersebut. (Mahmud Sewang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *