Operasi Peredaran Miras, Satpol PP Kab Sumedang Sita Ratusan Miras

SUMEDANG, RBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang giat operasi peredaran miras untuk menjaga keamanan masyarakat pada hari Selasa (11/04/2023).

Kabid PPPUD Yan Mahal Rizzal.SH
MH.mengatakan, operasi ini terkait peredaran minuman beralkohol minuman keras (Miras) dan ratusan butir obat-obatan yang diduga obat terlarang dan tanpa izin, terlebih pada saat ini Bulan suci Ramadhan.

“Ratusan botol dari berbagai merk berhasil kami sita dari sejumlah depot jamu dan kios yang menjual obat-obatan diduga tanpa izin, di wilayah Hukum Kabupaten Sumedang,” terang Rizzal.

Kabid PPUD ketika dihubungi RB. Melalui telf selulernya ( 11/02) menyampaikan, kegiatan Operasi ini adalah Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Adapun Dasar kita operasi ini berdasarkan undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; – Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2011 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja – Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Adapun fakta – fakta yang kita temukan dilapangan tepatnya hari ini Selasa tanggal 11 bulan April tahun 2023 Pukul 17.00 Wib di Wilayah Kec. Jatinangor Kab. Sumedang dilaksanakan Kegiatan Operasi Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal.SH.,MH Ian Ariandhy (Kasi Lidik Sidik),Rosiman (Pol PP Pelaksana dan M Rizqy Handayani (Pol PP Ahli Pertama)M Rizal Ali M (Pol Pp Ahli Pertama), Taufiq (Anggota Satpol PP)Dirman (Anggota Satpol PP)
Pemilik/Penunggu toko, RAY PPODMAN tepatnya : Jl. Rancaekek Sumedang-Garut Desa Mekargalih Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang,dan jumlah Minuman Beralkohol yang diamankan sebanyak 142 Botol Berbagai macam merk dan 6 Jerigen Tuak.

Sementara, jenis beralkohol yang diamankan diantaranya:
1. Mixmax berjumlah 9 botol;
2. Arak Bali tanpa merk berjumlah 33 botol;
3. Bir Bintang Pilsner berjumlah 26 botol;
4. Iceland 500 ml berjumlah 8 botol;
5. Iceland 750 ml berjumlah 2 botol;
6. Anggur Merah berjumlah 11 botol;
7. Anggur Gingseng Intisari berjumlah 13 botol;
8. Kuda Mas berjumlah 4 botol;
9. Anggur Putih berjumlah 5 botol;
10. Kamput 3 berjumlah 3 botol;
11. Anggur Merah Kecil berjumlah 10 botol;
12. Arak Kecil berjumlah 5 botol;
13. Arak Besar berjumlah 8 botol;
14. Kuda Mas Anggur berjumlah 3 botol;
15. Kawa-kawa hijau berjumlah 1 botol;
16. Abidin Beer berjumlah 1 kaleng;
17. 6 Jerigen Tuak

Dari KTP Yang Bersangkutan diamankan dan tindak lanjut dari kegiatan tersebut, untuk pemilik dipanggil ke kantor SATPOL PP Kab. Sumedang hari Rabu 12 April 2023 Pukul 09.00 WIB, untuk menghadap penyidik PPNS kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.

Rizzal lebih lanjut mengatakan, kegiatan ini adalah untuk menumpas peredaran minuman beralkohol yang dipimpin langsung Kabid PPUD.

Para pelaku diduga melanggar pasal 2 Perda Kab. Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol JO. Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumefang 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk para pemilik atau menjual minuman beralkoholAtas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkhohol dilakukan pengamanan/penyitaan minuman beralkhohol berbagai merk tersebut sebagai barang bukti, untuk itu dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-( limapuluh juta rupiah),yang mana tindak pidana tersebut termasuk kedalam pelanggaran.” Ungkapnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *