Omset Ratusan Juta Perhari, Perjudian di Kutalimbaru dan Tandem Eksis Beroperasi

MEDAN, RB – Dunia perjudian belakangan ini kembali eksis di Sumatera Utara, salah satu nya berada di Desa Namorube Julu, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deliserdang, atau dekat lokasi hiburan malam Sky Garden dan, Tandem Pasar IV Kota Binjai.

Adapun perjudian di kedua lokasi tersebut berdasarkan informasi yang diterima awak media, merupakan perjudian dadu dan baccarat yang dikabarkan memiliki omset hingga ratusan juta perharinya.

“Udah lama ini bang dari awal tahun kemarin sudah beroperasi, semua udah diatur jadi lokasi sudah aman dan tidak mungkin digerebek, ” Demikian yang di ungkapkan salah sorang pengawas di lokasi guna menarik para pemain untuk mau bermain di lokasi.

Labih jauh data yang berhasil dihimpun wartawan, adapun di nama-nama penggelola lokasi perjudian tersebut, seperti di lokasi Eks Key Garden di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru antara lain, Aseng Kayu, Akui, Aseng Botot serta Acuan, selaku bandar yang membuka judi dadu putar dan judi Baccarat. Sementara di Tandem Pasar IV Kota Binjai dikelola oleh, Ahok dan Acai.

#Langgar Atensi Kapolri, Kapolda Sumut Diminta Tindak Lokasi Perjudian#

Mengenai makin maraknya lokasi perjudian belakangan ini di Provinsi Sumatera Utara, Munawir Sh, selaku pengamat dan praktisi hukum di Medan yang diminta tanggapannya menjelaskan, bahwa perjudian adalah masalah klasik ditengah-tengah masayarakat serta sulit untuk diberantas, apalagi menurutnya sebagian besar aparatur dan preman sudah “Dikondisikan” Oleh para pengelolaan agar lokasi tersebut tetap berjalan lancar.

“Ini jelas sudah melanggar apa yang menjadi atensi Pak Kapolri, Jend. Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang sudah disampaikan dalam rapat di Mabes Polri kepada para petinggi Polri di Daerah dan tentunya sudah menjadi tanggungjawab Kapolda Sumut untuk segera menindak serta menertibkan lokasi perjudian tersebut, “ujarnya.

Seperti diketahui, Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si. dalam temu pers tahun lalu pasca di tangkap, Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan konsorsium 303, menyampaikan bahwa tidak ada toleransi kepada para pelaku perjudian di Sumatera Utara, dan apapun bentuk perjudian tersebut baik darat maupun online akan segera ditindak dan di proses sesuai hukum yang berlaku. (Jery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *