Mafia BBM Solar Marak di Takalar, APH Kemana? Diduga Lemahnya Pengawas Dinas Terkait 

Takalar, RBO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memang memiliki peran penting untuk melayani pengisian bahan bakar kendaraan masyarakat, baik dari kelompok tani maupun kelompok nelayan.

Ditengah harga minyak mentah dunia naik, pemerintah pun sudah memberikan subsidi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu, guna membantu masyarakat dengan kategori tertentu.

Namun tidak dengan SPBU Kalabbirang 74.922.02 jalan Jenderal Sudirman kec. Pattallassang kabupaten Takalar yang diduga ada mafia solar yang berkedok rekomendasi mengeksiskan bisnisnya untuk kepentingan pribadi demi mengeruk keuntungan yang banyak.

Salah seorang sumber mengatakan, sangat ironis kegiatan solar ilegal yang mengambil BBM di SPBU Kala’birang terlihat lancar-lancar saja, sehingga patut dicurigai lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Takalar, seharusnya pihak terkait memperketat pengawasan di SPBU.

“Selain itu, disinyalir juga adanya pengisian jeligen menggunakan mobil pick up yang mengangkut dan membawa solar hingga keluar kabupaten Takalar,” bukankah itu sebuah pelanggaran,” ungkap Sumber belum lama ini.

Menanggapi itu, Praktisi Hukum Mirwan SH, Selasa (23/05/2023), angkat bicara terkait dugaan penyelewengan solar dari SPBU. Dia menyampaikan, bahwa salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.

“Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tegasnya.

Lanjut Mirwan, padahal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan.

“Apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi,” jadi penyelewengan BBM harus dilaporkan dan segera ditindaki oleh APH,” paparnya.

Dijelaskan Mirwan, perlu diketahui setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

“Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, Hendra Penanggung jawab SPBU Kalabirang kepada Media Senin (22/05/2023) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengisian solar menggunakan jeligen pada Sabtu (28/5/2023).

“Namun itu menggunakan rekomendasi dari Dinas Perikanan,” Semua para pengisi BBM Jenis solar pada sabtu kemarin itu menggunakan rekomendasi dari dinas perikanan,” dalihnya.

Ketika awak media mempertanyakan terkait adanya ditemui mobil Pick-Up yang sudah mengisi BBM Solar di SPBU Kalabiranta dan melintas di Poros Galesong Kabupaten Takalar yang kemudian lewat Tonasa menuju jalur jalan Poros Galesong akan tetapi tidak sampai wilayah Galesong tepatnya sebelum pasar Bontoramba kabupaten Gowa, mobil tersebut belok kearah kanan menuju Tindang Kabupaten Gowa, hendra langsung menanggapi.

“Nanti kami tanyakan kepada yang bersangkutan,” jawabnya singkat.

Dihari yang sama, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar yang dikonfirmasi menjelaskan, pemberian rekomendasi pengisian BBM jenis solar, ada beberapa kelengkapan sebelum diterbitkan,” rekomendasi bahan bakar untuk para nelayan itu harus melalui prosedur.

“Ada kelengkapan berkas yang harus dia (pemohon) siapkan sebelum kita terbitkan, ketika ia mampu melengkapi semua itu sesuai dengan aturan dalam Perundang-undangan baru kita memberi rekomendasi” tegas sumber di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar. (Kardewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *