Kritik ASN, Ditengah Piagam Sistem Merit Kab Sumedang

SUMEDANG, RB – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mendapatkan apresiasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN Tahun 2020 dengan predikat “Baik”.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Ketua KASN Agus Pramusinto di Birawa Asembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/01/2021) dan diterima oleh Sekretaris Daerah Herman Suryatman.

Acara bertajuk Anugerah Meritrokrasi tersebut dihadiri juga secara virtual oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang H.Herman Suryatman mengucapkan syukur Kabupaten Sumedang mendapatkan Anugerah Meritokrasi Tahun 2020 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan meraih Indeks Sistem Merit 301,5.

Herman Suryatman menyebut, dengan hasil tersebut, Kabupaten Sumedang menempati peringkat ke-4 tingkat nasional untuk kategori Kabupaten/Kota dan urutan pertama untuk kategori Kabupaten.

“Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” tuturnya.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, penilaian diberikan kepada 184 instansi pemerintah baik di pusat dan daerah sejak 2018 hingga akhir 2020.

Penilaian Sistem Merit menggambarkan kondisi nyata pengelolaan sumber daya manusia (SDM) atau ASN berkualitas yang dimiliki instansi pemerintah. di pusat dan daerah.

“Dari 184 instansi pemerintah tersebut, 57 diantaranya tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’ dan 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik” pengelolaan manajemen SDM ASN berdasarkan sistem merit akan mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan,” ujarnya.

“ASN akan terlindungi karirnya dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit, seperti nepotisme dan primodialisme,” tambah Agus.

Ketika wartawan RB konfirmasi ke beberapa orang ASN mengaku, secara pribadi senang karena kabupaten Sumedang mendapat penghargaan dari Kominisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) dan open bidding yang dilaksanakan dinilai baik serta pejabat yang sudah dilantik terdahulu baik, bahkan yang saat ini berjalan.

“Menurut saya pribadi, jabatan politik, bukan jabatan sistem merit. Karena Merit itu berdasarkan UU no.5 tahun 2014 sangat jelas karirnya. Mari kita lihat di Sumedang kapan di laksanakan Sumedang Mutasi dan Rotasi dengan Sistim Merit?,” tegas ASN yang enggan disebutkan namanya.

Ia menilai, kalau benar sebagimana dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, sangat jelas jabatan karir, mari lihat di kabupaten Sumedang, senior dikalahkan junior.

“Nah, jabatan karir sangat jelas, karena hal inilah saya secara pribadi tidak mengikuti Open Bidding untuk esselon dua (Jabatan Pratama). Saya gak ikut, jadi silahkan saja masyarakat menilainya,” pungkas sumber. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *