Ketua FPII Jatim Kecam Kapolres Sampang tidak Paham UU Pers No 40 Tahun 1999

SAMPANG, RB.Online – Terkait beredarnya video Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang tidak akan melayani wartawan yang tidak UKW dan terdaftar di dewan pers mendapat kecaman dari Bayu Pangarso Ketua Forum Pers Independent Indonesia Setwil Jawa Timur (FPII) dan juga Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Berita Cakrawala, Rabu (15/06/2022).

Bayu panggilan akrab Ketua Setwil FPII Jatim dan juga Pimred Media Berita Cakrawala Cetak dan Online mengatakan, bahwa dirinya menyayangkan seorang Kapolres  sampai mengeluarkan statement seperti itu.

Menurutnya, ini juga mencedarai Institusi Kepolisian, dimana Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang meminta kepolisan humanis dan bisa merangkul teman – teman Jurnalis (Wartawan…red) yang juga menjadi 4 Pilar kekokohan Negara.

“Dengan bahasa yang dilayangkan Kapolres Sampang yang kurang elok dan berestitika, saya selaku Ketua FPII Setwil Jatim sangat prihatin karena seorang publick figur sekelas Kapolres seharuanya berhati – hati berbicara bukan malah se enak nya,” terang Bayu.

“Berbicara itu harus sesuai data, karena Kapolres Sampang mengatakan bahwa wartawan di sampang ini ada 1000  wartawan diluar sana tidak jelas, sedangkan kenyataannya hanya ada seratus lebih, dan tidak sampek segitu,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Bayu Pangarso, statement dari Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melihatkan bahwasannya Kapolres Sampang tidak tahu tentang undang – undang Pers 40 tahun 1999.

“Sangat disayangkan, seorang Kapolres malah melontarkan kata – kata atau statement yang malah membuat keadaan  tidak kondusif, memicu konflik antar sesama profesi Jurnalis maupun membuat ketidak harmonisnya, hubungan antara Jurnalis dengan pihak Kepolisian,” jelasnya.

Masih menurut Bayu, seharusnya seorang Kapolres bisa merangkul Jurnalis, dan bisa memberikan rasa aman kepada sesama profesi Jurnalis, bukan malahan memicu konflik ataupun membuat hubungan tidak harmonis antara Jurnalis dan pihak Kepolisian, yang selama ini sudah terjalin baik.

Sekedar Untuk Dipahami Bersama, Apakah UKW itu perlu?

Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1 Ayat 4, 5 dan 6, yaitu: (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, (5) Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, (6) Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Maka Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan yang berbadan hukum dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum.

Sedang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sarana peningkatan kualitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era globalisasi dan informasi secara proporsional dan profesional.

Yang harus dipahami, bahwa SKW atau Sertifikat UKW bukanlah syarat legalnya wartawan, tetapi merupakan bagian penting sebagai pelengkap terhadap peningkatan kualitas profesi wartawan.

“Terkait kejadian tersebut, kami dari FPII Jatim, meminta kepada Kapolda Jatim, untuk BB Kapolres Sampang meminta maaf kepada seluruh wartawan, secara terbuka. Dan kami meminta kepada Kapolda Jatim untuk Memberikan sangsi tegas kepada Kapolres Sampang, dan mencopot AKBP Arman dari jabatan Kapolres,”pungkasnya. (Asep Didi).

Sumber: FPII Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *