Kapolres Sumedang Sampaikan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil Genap

SUMEDANG, RB.Online – Pemberlakuan mobilitas masyarakat kabupaten Sumedang kini ditetapkan kebijakan ganjil genap. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo dalam keterangan pers rilis, Rabu (04/08/2021).

Ia mengatakan, kebijakan penutupan/penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat adalah kebijakan yang berlaku jangka pendek (tidak permanen). Lantaran itu, Pemkab bersama Polres Sumedang mencoba strategi pemberlakuan Ganjil Genap.

Kapolres menyebut, kebijakan ini sebagai strategi jangka panjang penanganan Covid- 19 yang akan menggantikan penyekatan/penutupan jalan. Adapun kebijakan ini dinilai memiliki beberapa kelebihan dibanding penyekatan/penutupan jalan.

“Yaitu terbukti lebih efektif (dibuktikan dengan analisa kuantitas kendaraan yang melalui jalur sebelum dan sesudah kebijakan ganjil genap) dan dapat diadopsi sebagai strategi jangka panjang pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka penanganan pendemi,” ucap Kapolres.

Selain itu terangnya, akan lebih humanis dibanding penutupan dan penyekatan jalan. Sebab, bila penutupan jalan dilakukan secara ketat maka gerobak pedagang kaki lima pun tidak bisa melewatinya, hal itulah yang membuat water barrier maupun police line untuk penutupan jalan selama ini tidak dibuat dari rantai ataupun portal besi oleh Polres Sumedang.

Namun lanjut Kapolres, jika terus menerus dibiarkan dibongkar barrier penutupan/penyekatan jalan tersebut , maka hal itu akan berimplikasi negatif terhadap wibawa aturan pemerintah daerah. Atas pertimbangan hal hal tersebut diatas maka dirasa perlu sebuah kebijakan yang dapat membiarkan gerobak pedagang kaki lima bisa lewat.

“Pembatasan mobilitas masyarakat tetap bisa dilakukan yakni kebijakan ganjil genap tersebut. Kebijakan Ganjil Genap ini juga dianggap bisa mengadopsi aturan PPKM level 3 dan 4 yang membolehkan rumah makan untuk menerima pengunjung dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu (kebijakan penutupan jalan dirasakan sudah menjadi tidak sesuai untuk mengakomodir hal tersebut),” terang Kapolres.

Menurutnya, secara logis kebijakan ganjil genap akan meningkatkan pendapatan dari pengemudi ojol, delman dan becak di tengah kota, sehingga diharapkan membantu meringankan beban hidup mereka di masa masa pendemi.

Kapolres menuturkan, dalam pelaksanaannya kebijakan ganjil genap juga akan mencerminkan kolaborasi aparatur pemerintahan yang solid, karena dalam penegakkan aturannya dibutuhkan Kerjasama dari unsur TNI Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

“Kebijakan ganjil genap juga bisa dimodifikasi sebagai sebuah sarana wisata, dimana masyarakat bisa menitipkan kendaraannya yang tidak bisa melalui jalur ganjil genap di kantung-kantung parkir yang telah di tentukan,” ungkapnya.

“Lalu pemerintah daerah menyiapkan Bis Tampomas/ Bandros (Bis mirip Odong Odong milik Pemkab Sumedang) untuk wara wiri di sepanjang jalur Tugu Binokasih hingga Bundaran Alam Sari mengantar masyarakat tersebut selama pelaksanaan ganjil genap,” tambah Kapolres.

Sebagai penutup, Kapolres menitipkan pemikiran, bahwa masyarakat jangan terjebak dengan perspektif sempit kebijakan ganjil genap selalu dikonotasikan sebagai sebuah kebijakan untuk mengatasi kemacetan di perkotaan.

“Namun kebijakan ganjil genap yang dicoba diimplementasikan di Sumedang haruslah dilihat sebagai dari perspektif ikhtiar pemerintah daerah dalam menangani Covid 19 melalui pembatasan mobilitas masyarakat dengan cara yang lebih humanis,” tandasnya. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *