Kajari Sumedang Launching Kampung Restorative Justice di Kutamandiri Tanjungsari

SUMEDANG, RB.Online – Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restorative melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor : 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Pasal 2 PERJA tersebut, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sehingga Kejaksaan Negeri Sumedang memandang penting penyelenggaraan kegiatan Restorative Justice, sebagai sebuah manifestasi bukti keseriusan bersama,untuk menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum.

Sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Kajari Sumedang Nurmayani melalui Kasi Intel Inal Sainal menyampaikan, Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, berupaya untuk mengutamakan perdamaian serta pemulihan pada keadaan semula, dan tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana, berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

“Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, terutama merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai yang diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani, SH, MH saat menyampaikan sambutanya mengatakan, melalui pembentukan Kampung RJ ini, pihaknya berharap peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Kutamandiri untuk bersama-sama dengan penegak hukum.

Khususnya Jaksa untuk berkumpul dan mencari alternatif penyelesaian dengan mengedepankan nilai kearifan lokal, dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan, sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni, dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat.

Kehadiran kampung RJ ini, diharapkan pula dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep keadilan restoratif.

“Adanya dukungan penuh dari seluruh jajaran Forkopimda, perangkat kecamatan dan desa, karena kami sangat menyadari dukungan penuh Bapak Ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dan Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang atas terbentuknya Kampung Restorative Justice di Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, telah dibuat keputusan kepala desa kutamandiri no 7 thn tahun 2022 tentang pembentukan rumah restorative justice desa kutamandiri.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST, MM dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, SE pada saat hadir dalam Launching Kampung RJ (26/4/22).

Dengan adanya Kampung Restorative Justice ini yang tujuannya untuk membantu dalam menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat Kabupaten Sumedang tentunya sangat mendapat dukungan dari masyarakat Sumedang serta berharap bahwa kampung RJ ini merupakan suatu Pilot Project yang dibentuk guna menyelesaikan persoalan social yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah.

Hadir dalam Launching tersebut Unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang, Camat Tanjungsari, aparat Desa Kutamandiri dan pihak Kejaksaan Negeri Sumedang. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *