Kades Bontosunggu Diduga Pakai Ijazah Bodong, Masyarakat Soroti Kinerja Polres Takalar 

TAKALAR, RBO – Kepala Desa Bontosunggu yang dinahkodai Hadija, yang baru menjabat kurang lebih enam bulan, mulai dari awal sampai sekarang enjadi sorotan di kalangan masyarakat.

Beredar informasi, ada dugaan yang menyebut kepala desa Bontosunggu kecamatan Galesong Utara kabupaten Takalar Sulawesi Selatan ini hanya lulusan sekolah dasar (SD), boleh-boleh saja mendekati kebenaran.

Persoalannya yang bersangkutan saat mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa tahun 2022, menurut sumber mengatakan hanya berbekal ijazah SD, sedangkan dua tingkatan diatasnya masing-masing setara SMP tertulis hanya surat keterangan bernomor 145/PKBM-SM/IX/SKet/2022 menjelaskan terdaftar sebagai peserta didik pada tahun 2017-2018 di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Surya Mandiri dan satu tahun kemudian 2019-2020, Hadija dinyatakan lulus berdasarkan surat keterangan pada 5 September 2022 ditanda tangan ketua PKBM, Ramdani S.Pd.

Sedangkan yang setara SMA terlihat berwujud Ijazah dari satu tempat oleh kepala SKB/ketua PKBM surya mandiri, Ramdani S.Pd pada tahun yang sama 2 Mei 2020.

“Kesimpulannya, Hadija termasuk orang cerdik memperoleh surat keterangan dan yang setra SMA bersamaan satu tahun 2020. Padahal peserta didik paket B dan C harus beproses sesuai pendidikan formal SMP dan SMA sama-sama 3 tahun,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya ini, Selasa (30/05).

Dijelaskan sumber, bahwa jangka waktu untuk mendapatkan paket B adalah mereka mengikuti tes paket B sekitar 3 tahun, dihitung dari tahun lulusan SD atau kejar paket A.

Dicontohkan sumber, jika lulusan paket B tahun 2020, maka dia baru boleh ikut kejar paket C ditahun 2023.

Seperti surat keterangan setara SMP diberikan Hadija dan dinyatakan lulus pada tahun 2019/2020, seharusnya dia baru boleh ikut kejar paket C 3 tahun berikutnya yakni tahun 2023.

“Tetapi kenyataannya Hadija dinyatakan lulus setara SMP tahun 2020 dan juga lulus setara SMA 2 Mei 2020, atau perolehan setara SMP dan setara SMA bersamaan tahun 2020,” cetus sumber.

Jenjang pendidikan ini kata sumber untuk mereka masih usia belajar, sama halnya dengan pendidikan di sekolah formal seperti kejar paket A setara SD selama 6 tahun, paket B setara SMP selama 3 tahun, dan paket C setara SMA selama 3 tahun. Kecuali bagi yang sudah dewasa hanya menempuh selama 4 semester alias 2 tahun saja.

“Tetapi Hadija memperolehnya, satu tahun jeda waktunya juga tidak sampai, artinya ijazah setara SMP dan SMA yang digunakan boleh dibilang perolehannya sama seperti ilegal,” bebernya.

Oleh karena itu usai pilkades tahun 2022, ada warga desa melaporkan Hadija ke Polres Takalar, hanya saja belum diketahui perkembangan penyidikannya.

Ibu Kades Hadija saat di temui di ruang kerjanya Selasa (30/5/2023) menyampaikan, bahwa Kasus dugaan ijazah palsu miliknya yang sudah lama dilaporkanya itu mengaku sudah selesai proses hukumnya di Polres Takalar jelasnya. bersambung. (Syarif krg Sitabak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *