Kabid PPUD Satpol-PP Kab Sumedang Jelaskan Hasil Rakor Nataru 2022

SUMEDANG, RB.Online – Satuan Polisi Pamong Praja langsung dipimpin Kabid PPUD Yan Mahal Rizal Rakor yang dihadiri dari Polres Sumedang AKP Hario, R.Budi, Jeje staf Kodim,bCalim dari Subdempom, Sutisna Intel Kodim, Ujung dari Dishub.

Rapat ini dalam rangka menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilaksanakan di Aula PPUD satpol PP, Jumat (17/12/2021).

Analisa penanganan covid-19 di Kabupaten Sumedang dan persiapan penerapan PPKM level 2 di masa natal dan tahun baru untuk wilayah Provinsi Jawa Barat  Barat (dari sisi penanganan covid-19).

Kabid PPUD YAN Mahal Rizzal.SH menjelaskan, Jawa Barat termasuk salah satu provinsi yang masuk 2 besar terbanyak penduduknya dan terbaik salah satunya Kabupaten Sumedang dalam menangani covid-19.

Namun di sisi lain Jawa Barat (Kabupaten Sumedang) harus tetap waspada dikarnakan kemunculan mutasi virus covid-19 dalam selang waktu 2 tahun ini, virus ini disebut “Virus Omicron”.

“Menghadapi hal tersebut tentu diharapkan upaya pemerintah agar tetap mengendalikan pergerakan masa terutama di masa liburan Natal dan tahun baru,” ucapnya.

Rizal menambahkan, tiga agenda utama yang akan di laksankan dalam hal ini tempat wisata, Vaksinasi dan hal ini adanya Virus baru yang sudah masuk ke Indonesia yaitu virus omicron dan kesiapan penerapan PPKM level 3.

Rizal memaparkan terkait agenda yang akan dibahas pada kesempatan tersebut khususnya mengenai persiapan penerapan PPKM level 2 di hari libur Natal dan tahun baru.

“Saat ini Kabupaten Sumedang berada di lavel dua, namun pemerintah Pusat memberlakukan Pulau Jawa ,Sumatera memberlakukan level 2 dan cuti saat inipun ditiadakan untuk meminimalisir lonjakan penyebaran covid-19,” ucapnya.

Rizzal menambahkan, sesuai Inmendagri nomor 66 dan 67 tahun 2021 dalam rangka pencegahan perayaan Natal dan Tahun baru, Satpol PP dibantu Unsur TNI, POLRI, Subdempom, Dishub mendirikan beberapa pos pendekatan hal masyarakat yang libur ke Sumedang harus bisa menunjukkan kartu Vaksin 1 dan 2.

“Serta Surat bebas Covid-19, apabila tidak bisa akan diminta pulang ke tempat asalnya dan di Posko juga menyiapkan Tim Medis dari Dinas Kesehatan dan masyarakat harus siap di Vaksin dan PCR penyekatan,” tandas Rizal. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *