Gelar Konsultasi Publik, Andi Ugi Minta Masukan Masyarakat Bantaeng

BANTAENG, RB.Online – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan asal Bantaeng Dra Hj Andi Sugiarti MK M.Si menggelar Konsultasi Publik yang berlangsung di Cafe dan Resto BM jalan Lingkar Selatan kelurahan Letta Bantaeng, Sabtu (04/09/2021).

Konsultasi publik ini terkait Rancangan peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan tentang sistim pertanian organik di provinsi Sulawesi Selatan ini dihadiri Kepala Badan Tanaman Pangan Kabupaten Bantaeng Ir Rahmania, Ketua RAPI Bantaeng Jabal Arafah, tokoh masyarakat, agama,nperempuan dan tokoh pemuda serta sejumlah masyarakat Letta.

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulsel yang juga ketua DPC Partai PPP Bantaeng ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir di acara konsultasi publik ini.

Dia menyebutkan, acara konsultasi publik yang di laksanakan hari ini merupakan bagian dari tugas selaku anggota DPRD Provinsi Sulsel yang juga menjadi ajang silaturrahmi dengan masyarakat Bantaeng, khususnya warga kelurahan Letta Bantaeng.

“Konsultasi publik ini dimaksudkan untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat khususnya petani Bantaeng dalam rangka pembuatan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) provinsi sul-sel tentang sistim pertanian Organik,” ucapnya.

Andi Ugi menjelaskan, hasil konsultasi publik ini akan dimasukkan sebagai pertimbangan pada pembahasan Ranperda DPRD Sulsel, dimana nantinya akan menjadi sebuah peraturan daerah yang berorintasi pada pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Sulsel.

Andi Ugi menerangkan, Ranperda Sistem Pertanian Organik, merupakan salah satu sektor utama dalam perkembangan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan. Apalagi mayoritas masyarakat Sulsel khususnya di Bantaeng mata pencaharian penduduknya pada sektor pertanian.

“Selaku anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan yang terpilih didapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto Bantaeng dan Selayar punya kewajiban menampung dan melanjutkan aspirasi masyarakat di dapil IV, khususnya di kabupaten Bantaeng ini,” kata Andi Ugi.

Sementara itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian kabupaten Bantaeng Ir Hj Rahmaniar menjelaskan, sistim pertanian organik ini merupakan salah satu cara dilakukan untuk lebih meningkatkan hasil pertanian diluar pemakaian pupuk kimia.

Rahmaniar menyebut, meskipun masyarakat masih menganngap bahwa,sistim pertanian organik ini membutuhkan waktu yang lama, namun pihak pertanian tetap berupaya memberikan pemahaman baik dari segi keuntungan ataupun efesiensi siaem pertanian organik itu.

“Alhamdulillah, secara perlahan masyarakat sudah banyak yang paham tentang sistim pertanian organik ini,semoga dengan sistim organik ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” tutur dia

Selain itu lanjut Rahmaniar, sistem pertanian organik ini memiliki banyak keuntungan dan juga pitenai yang dapat meningkatkan hasil produksi petani,dimana sistim pertanian organik ini juga dapat mempercepat pengolahan tanah.

“Dengan adanya Ranperda sistem pertanian organik ini, diharapkan dapat membawa perubahan yangyang aignifikan terhadap kehidupan masyarakat khususnya dibidang kesehatan dan kesejahteraan,” ucapnya.

Masih di tempat yang sama, salah seorang peserta yang menamakan diri duta ” Kelor (Amir) mengaku bahwa, sejak beberapa tahun lalu, dirinya telah menerapkan sisem pertanian organik dan hasilnya cukup memuaskan, dengan sistem pertanian organik ini, tentu akan terjadi efesiensi khususnya dalam pemakaian pupuk kimia.

“Saya meminta pemerintah mengurangi pupuk kimia kususnya yang bersubsidi dan mengembangkan sistim pertanian organik,” tandasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *