Direktur RSHPDN. dr. Asriadi Ali Tuding AJ. Anggota DPRD Takalar Hobby Sebar Berita Hoax 

TAKALAR, RBO – Pilkades Takalar kian memanas dan melebar. Menanggapinya, Direktur RS Haji Padjonga Daeng Ngalle, dr. Asriadi Ali menyayangkan pernyataan tersebut.

“Kami heran lihat oknum anggota DPRD ini hobbinya sebar hoax, pernyataan tersebut karena sudah mengarah ke pembohongan publik. Apalagi jika dilontarkan oleh pejabat publik. Informasi ini bisa menjadi liar dan semakin membuat runyam keadaan,” kata dr. Asriadi, Senin (14/11/2022).

Jebolan Alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali itu menjelaskan, bahwa pihak RSHPDN bertindak profesional dalam melayani seluruh bakal calon kades.

Asriadi menegaskan, bahwa pihaknya bertanda tangan setelah diperiksa oleh Tim Dokter. dr. Adi minta Jais jangan sembarang menuduh profesi dokter.

“Semua mendapatkan perlakuan yang sama. Jika ada yang dikatakan tidak ikut pemeriksaan kesehatan, kami sampaikan, bahwa prosesnya tidak sekaligus. Jadi tidak semua peserta bertemu sekaligus di proses itu. Siapa yang datang, itu yang dilayani,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa semua yang ikut pemeriksaan kesehatan untuk ikut pada Pilkades Serentak, seluruhnya memiliki rekam medik dikantornya.

“Jadi rekomendasi yang dimaksud itu adalah tahap akhir. Banyak tahapan sebelumnya yang harus dilewati. Jika ada yang selesai lebih cepat, yang pasti mereka diperiksa, semua ada recordnya,” pungkasnya.

Dia juga berharap kepada semua pihak untuk tidak menggiring pihak RSHPDN pada dinamika politik, rumah sakit Padjongan kata dr Ali, bekerja profesional.

Terpisah, Sekretaris fraksi Takalar Hebat H. Nurdin HS melalui telpon WhatsApp Senin(14/11/2022), malam, mengatakan, “Ada tiga tugas dan wewenang anggota DPRD yang diperintahkan undang-undang.”

Pertama, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan Gubernur untuk tingkat Provinsi. Bila tingkat kota/kabupaten diajukan Walikota atau Bupati.

Kedua, Membentuk Peraturan Daerah bersama pemerintah daerah dalam hal ini bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan bupati

Ketiga, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Menurut H. Nurddin HS. yang juga anggota Komisi I DPRD Takalar ini mengatakan, tidak boleh ada pihak yang melarang/menghalangi anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat baik tertulis maupun lisan. Apakah pendapat itu disampaikan baik di dalam maupun di luar gedung DPRD.

Lanjut, Mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Takalar itu, mengatakan, “Hak Imunitas atau kekebalan anggota DPRD tidak berlaku bila yang bersangkutan menyentuh SARA (Suku, Agama dan Ras),

“Bila seorang anggota berbicara soal pengawasan maka itu merupakan tanggung jawab kepada rakyat yang mepercayakan atau mengamanahkan,” tutup, lelaki yang karib dengan para wartawan itu.

Sementara itu, anggota komisi I DPRD Takalar Ahmad Jais yang dikonfirmasi Senin(14/11/2022), malam tentang frasa “hobbinya sebar hoax, sebagaimana tudingan dr Asriadi. Ahmad Jais, mengatakan,”Lagi di jalan apalagi Hp lobet dan belum saya lihat berita tersebut. Dikutip dari jalurinfo.com.

147 bakal calon kepala desa akan di periksa keapsahan recon dari RSHPDN yang ditandatangi oleh dr.adi Ali selalu direktur rumah sakit. (Arsyad Sijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *