Diduga Langgar AMDAL, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap Pemotongan Ayam di Cigombong

BOGOR, RB.Online – Warga Sukamanah desa/kecamatan Cigombong kabupaten Bogor keluhkan proyek pemotongan ayam yang sudah berjalan selama 2 tahun.

Pasalnya, pemotongan ayam itu menimbulkan bau tak sedap, selain itu pemotongan ayam ini bersebelahan dengan kalibdan ironisnya proyek pemotongan ayam menggunakan gas 3 kg bersubsidi untuk merebus air membersihkan bulu ayamnya, Jumat (27/05/2022).

Burhan (bukan nama sebenarnya_red) mengatakan, kalau pemotongan ini sudah lama beroperasi, namun karena bau yang tak sedap dan terlihat mencemari lingkungan dirinya memberikan informasi ini kepada awak media.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Misbah pemilik proyek pemotongan ayam dirumahnyanmengatakan, perhari dirinya mampu memotong ayam sekitar 600 Ekor perharinya dan pemotongan ini dilakukan setiap malam hari.

“Untuk bulu ayam, ada yang ngambil dari Cilengsi dan kotoran ayam tidak ada karena dikasih ada yang ngambil untuk makanan ikan,” jelasnya.

Saat ditanya oleh awak media terkait gas elpiji yang peruntukannya untuk masyarakat dan bukan buat industri proyek pemotongan ayam, Misbah mengakui kalau dirinya menggunakan gas 3 kilo gram saat gas 15 kilo yang biasa digunakan habis.

“Bukan menjadi rahasia umum lagi kalau penggunaan gas 3 kilo gram sering di gunakan untuk merebus air,” ungkap Misbah.

Jika ditelisik, sangat jelas proyek pemotongan ayam milik Misbah ini melanggar undang-undang lingkungan hidup.

Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menurut pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Warga berharap, agar pemerintah dari tingkat RT, RW, desa, kecamatan Cigombong dan dinas terkait tidak tutup mata dan segera menutup tempat pemotongan ayam tersebut. Adapun, sampai berita ini diturunkan awak media belum bisa memintai keterangan kepada pihak pejabat setempat. (Asep Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *