Didenda Lima Milyar Rupiah, Kajari Palalawan Eksekusi Pidana PT Paputra Supra Jaya 

PALALAWAN, RBO – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H.,M.H., dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT. Peputra Supra Jaya (PSJ).

Perusahaan tersebut, sudah terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (11/07/2022).

Kajari Silpia mengatakan, bahwa areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

“Berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya yang areal nya seluas 3.323 Ha yang terdiri dari Kebun Inti III, Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,” ucapnya.

Kajari Silpia menyebut, pidana denda terhadap terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) yang terbukti melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luas skala tertentu yang tidak memiliki izin.

“Sebagaimana tercantum Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018,” tegas Kajari Silpia.

Sementara itu, terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan Pengacara Hukum, Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) berakhir sekitar pukul 12.45 dengan putusan, bahwa terpidana PT. Peputra Supra Jaya dikenakan denda Rp Lima Milyar Rupiah. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *