Demi Kepentingan Pembangunan Drainase Primer, Tanah Warga Harus Dibeli Pemda Pelalawan

PELALAWAN, RBO – Untuk pembangunan drainase primer sangat diperlukan lahan warga untuk lokasi pembangunan proyek. Lantaran itu, kerap pemerintaha daerah membeli tanah warga.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kab Pelalawan Latip menyampaikan, bahwa hal itu sudah termaktub oleh peraturan UU no 2 tahun 2012, UU Cipta Karya no 11 tahun 2020 dan Peraturan Presiden no 19 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no 19 tahun 2021.

“Semuanya tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum,” ucap Latip kepada Reformasi Bangsa, Selasa (29/11/2022).

Disebutkan, Bab 8 pasal 416 dan 147, pasal 416 dalam rangka efesiensi dan efektifitas pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan. Poin a. secara langsung registrasi yang membutuhkan tanah dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli tukar menukar atau caralainnya yang disepakati.

“Poin b, yaitu dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah, pasal dua pengadaan tanah berskala kecil harus memenuhi kesesuaian kegiatan pemeliharaan pemanfaatan uang,” jelas Latip.

Dirinya menerangkan, Pasal 417 ayat (1) pengadaan tanah berskala kecil sebagaimana dimaksud pada huruf (a) memerlukan penetapan lokasi. Lalu, ayat dua instansi yang membutuhkan tanah wajib melaporkan pelaksanaan pengadaan tanah yang dimaksud pada kantor BPN setempat.

“Nomor tiga hasil pengadaan tanah dalam ayat dua wajib di daftarkan permohonan hak atas tanah ke kantor pertanahan setempat, penilaian harga menurut pasaran dilakukan oleh lembaga konsultan appraisah,” terang Latip.

Atas dasar itu, pihaknya kata Latip, tidak menentukan harga tanah, karena pihak konsultan turun kelapangan untuk mencek situasi tanah, sehingga konsultanlah yang menentukan harga tanah sesuai NJOP dan harga pasar kepada warga.

“Setelah semuanya terpenuhi, maka Pemda membayar tanah lewat rekening masing masing yang menjual tanahny dia dan kemudian status tanah tidak sama harganya yang dimiliki warga tersebut,” pungkasnya. (Toman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *