Dampingi warga Desa Papan Loe, Presdir Balang Instituts sampaiikan 10 Tuntutan 

BANTAENG, RBO – Balang Instute dampingi warga desa Papan Loe yang bermukim di area KIBA kecamatan Pajjukukang saat menghadiri Rapat Dengar pendapat (RDP) yang dilangaungkan diruang sidang paripurna DPRD Bantaeng, Selasa (29/8/2022).

Pendampingan tersebut dilakukan guna menyampaikan 10 poin tuntutan terkait dampak Pencemaran yang dirasakan warga khususnya yang bermukim di area Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).

Pada kesempatan itu, Presiden Direktur Balang Institut Adam Kurniawan dalam penyampaiannya dihadapan perwakilan perusahan (Lily-red) mengatakan, 2 poin yang menjadi prioritas dari ¹0 tuntutan yang harus segera diselesaikan oleh pihak perusahaan yakni, relokasi dan konvensasi.

“Kedua poin tersebut seyogianya dapat segera diselesaikan, sebab pencemaran lingkungan yang sitimbulkan oleh perusahaan itu sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, khususnya yang berdiam di sekitar area Kawasan industri Bantaeng (KIBA) tersebut,” ungkap Adam.

Ia menegaskan, jika pihak perusahaan belum dapat melakukan relokasi terhadap sejumlah warga yang terkena dampak pencematam tersebut, maka segera dapat memberikan konpensasi guna meringankan beban ketika mereka terserang penyakit akibat pencemaran dari  perusahaan tersebut.

“Jadi pihak perusahaan dalam hal ini PT HUADI Alloy Indonesia dituntut segera memberi solusi, entah itu berupa relokasi ataupun konpensasi,” jelas Adam Kurniawan.

Tuntutan warga itu mendapat respon dari pihak PT. Huadi melalui wakil perusahaan yang hadir, ibu Lyli. Ia mengaku bersedia memberikan kompensasi, namun dengan catatan harus melibat sejumlah pihak terkait.

“Ya kami siap untuk memberikan kompensasi dengan catatan harus melibat sejumlah pihak yang berkompeten dan bagaimana bentuk kompensasinya,” jelas Lyli.

Sedangkan terkait relokasi tempat tinggal warga, Lyli sempat menanyakan siapa sebenarnya yang punya kewenangan atau tanggung jawab untuk melakukan relokasi.

“Ini harus jelas siapa yang punya kewenangan, apakah Pemkab Bantaeng, PT. Huadi atau Persiroda,” ungkap Lyli.

Hal yang menarik dan sempat membuat anggota dewan naik pitam, ketika Kabid Tata Ruang, Ahmad Nur, menjelaskan regulasi terkait pendirian sebuah kawasan industri.

Ahmad Nur menyebut, pendirian smelter, tentu sebelumnya telah dilakukan survey dan kajian yang melibatkan unsur-unsur terkait dan hasilnya dianggap telah memenuhi syarat maka layak untuk dibagun smelter.

“Lain halnya jika masih terdapat pemukiman penduduk di lokasi yang akan didirikan kawasan industri, maka itu dianggap belum layak dibangun sebuah kawasan industri,” jelas Ahmad Nur.

“Jika masih terdapat pemukiman penduduk di lokasi yang akan didirikan kawasan industri, maka itu dianggap belum layak didirikan sebuah kawasan industri,” tambahnya.

Hal ini kemudian ditimpali, Edi, aktivis Balang Institut. Menurutnya jika mengacu dari penjelasan Kabid Tata Ruang, itu membuktikan bahwa di Bantaeng memang belum layak dibangun kawasan industri smelter.

“Karena masih banyak penduduk yang bermukim di dalam kawasan,” cetus Edi

Sementara, Wakil Ketua DPRD Bantaeng Muhammad Ridwan menyebut, sebenarnya dalam RDP ini hanya dibutuhkan solusi dari beberapa tuntutan warga. Tapi Kabid ini menjelaskan sesuatu yang mestinya tidak lagi disoal.

“Tapi dengan penjelasan tersebut sangat terang benderang bahwa tidak layak mendirikan kawasan industri kalau terdapat pemukiman penduduk di dalamnya,” bebernya.

Meski RDP yang sudah digelar lebih dari lima jam, namun belum membuahkan hasil. Hanya saja,  Wakil Ketua DPRD Bantaeng yang memimpin sidang, merekomendasikan pihak Persiroda untuk segera membentuk Tim Terpadu dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

“Ini juga sesuai usulan Manager Persiroda, Muhammad Ansar, agar dilakukan pembentukan tim sebagai tindak lanjut dari tuntutan warga. Tim ini akan bekerja untuk menghitung jumlah anggaran dan seberapa banyak warga yang akan mendapat kompensasi,” tandas Muhammad Ridwan

Turut hadir pada RDP tersebut antara lain,Wakil Ketua DPRD Muhammad Ridwan,beserta Anggota DPRD Bantaeng, Didik Sugiharto,H Rahman Tompo,H Darman,H yusuf dan

Kemudian,Perwakilan PT HUADI Ibu Lily, Kadisnaker Bantaeng, Andi Irvan Langgara, Kadis DLH Nasir Awing, Direktur Persiroda Muh Ansar, Pengawas Ketenagakerjaan wilayah III Sulsel Andi Sukri. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *