Catut Nama Dirut BUMD Takalar, Oknum Pengelola Kios Lapangan Makkatang Daeng Sibali Diduga Tipu Warga

TAKALAR, RBO – Nasib nahas dialami salah seorang warga kecil yang tiap hari berjualan minuman dingin di pinggiran lapangan Makkatang Daeng Sibali Kecataman Pattalasang Kab Takalar.

Mirisnya, warga ini diduga malah kena tipu dan jadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum bernama Nurdin saat ingin menyewa salah satu kios di Tribun Lapangan Makkatang Daeng Sibali yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Buttapanrannuangku.

Korban mengaku sudah membayar uang Rp 1.500.000 kepada Nurdin melalui istrinya yang diketahui pengelola Warkop Poksa di lapangan Makkatang Daeng Sibali, samping LPPL Radio Suara Lipang Bajeng.

“Saya sudah bayar satu juta lima ratus ribu rupiah melalui Istrinya Pak Nurdin.
Nabilang sama saya, melalui dia ji yang ketahui semua tempat disitu kalau ada yang mau sewa ka dia langsung ke pak dirut,” terang warga yang minta namanya dirahasiakan.

”Saya bayar dari tahun laluji, tepatnya bulan sebelas tahun dua ribu dua puluh satu dan dijanjikan dipakai bulan satu tanggal lima belas tahun dua ribu dua puluh dua,” tambahnya lagi.

Namun, sampai sekarang belum ada info dan kejelasan bagaimana uangnya dan bagaimana tempat yang dijanjikan Nurdin bersama istrinya.

”Uang kecilji, kasian yang saya dikumpul setiap hari itu dari hasil keringat sendiri, kalau tidak adaji tempat saya minta kembalikan saja uangku,” harap dengan wajah lesu.

Korban ingin Nurdin dan istrinya beri penjelasan dan bertanggung jawab atas apa yang sudah dijanjikan setelah mengambil uang darinya.

Namun, dengan berbagai alasan sampai menjelaskan bahwa uang itu sudah Nurdin berikan ke dirut BUMD hingga tak bisa lagi di ambil kembali, malah dia minta warga melunasi untuk cari tempat kosong dan bikin kontrak baru.

“Sudah adami uangta di situ tidak bisami nakembalikan pak dirut kalau bisa carimaki tempat kosong tambahkanmi baru kita bikin kontrak baru,” terangnya menirukan penjelasan dari Nurdin.

Terpisah dikonfirmasi, staf Adimistrasi dan SDM BUMD PT Panrangnuangku pada tanggal (07/11/2020) dikantornya kepada awak media ini mengatakan, bahwa kalau ada warga yang ingin menyewa tempat yang di kelola BUMD cukup ke kantor membawa KTP untuk di proses.

”Cukup membawa KTP kesini kami proses,” jelasanya singkat.

Ditanya terkait nilai sewa tempat yang berlokasi di lapangan Makkatang Daeng Sibali, dia pun menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Ruslan yang punya kewenangan bagian UMKM dan Operasional BUMD.

”Untuk tempat UMKM dan Opreasional tanyaki Pak Ruslan,” tutupnya.

Awak media kembali mengkonfirmasi Ruslan bagian UMKM dan Operasional PT Panrannuangku PERSERODA pada (23/11/2022). Dirinya memang mengenal Nurdin tapi bukan bagian dari BUMD, karena namanya tidak ada di struktur. Jadi dia tidak ada hubungannya Nurdin dengan tempat yang dikelola BUMD PERSERODA PT Butta Panrannuangku Takalar.

“Saya kenal itu pak Nurdin, tapi dia tidak disini (bukan karyawan BUMD,-red) dia di cafe Poksa, dia tidak ada namanya di struktur,” tegasnya.

“Sewanya tempat untuk satu unit itu dua juta lima ratus ribu rupiah untuk setahun, disitu ada empat belas unit kios,” terangnya lagi.

Guna pemberitaan berimbang, media
sudah eberapa kali untuk konfirmasi ke oknum pengelola Cafe poksa (Nurdin) di tempatnya. Namun tidak berhasil dijumpai.

Bahkan, ditelepon melalui panggilan WhastApp berdering, namun tidak diangkat dan di chat terconteng biru terbaca juga tak dibalas. (Faisal Muang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *