Cabuli Anak Tiri, Kakek Bejad Diringkus Sat Reskrim Polres Sumedang 

SUMEDANG, RB.Online – Sat Reskrim Polres Sumedang Unit PPA menangkap pelaku berinisial A (60) yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Selasa (28/9/2021).

Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban N.R yang melaporkan bahwa anaknya inisial D (9) yang telah dicabuli kakek tirinya pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu di Desa Legok Kidul Kec. Paseh Kab. Sumedang.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet membenarkan pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

AKP Yanto menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan dari tahun 2017 ketika korban sedang berada di Rumah tersangka di Dsn. Legok Ds. Legok Kidul Kec. Paseh Kab. Sumedang. Ketika korban masih dalam keadaan tidur langsung mencabuli korban.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah mencabulinya berulang kali, pelaku selama ini mengancam akan dibunuh jika korban cerita pada orang lain, sehingga korban selama ini tidak berani bercerita ke siapapun, sehingga pelaku melakukanya dari pengakuan korban,” ungkapnya.

Adapun, pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini pelaku telah di amankan mendakan dibalik jeruk besi di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *