Bupati Sumedang Revisi Perbup No 74 Tahun 2020, Pelanggar Prokes akan Disanksi Tegas

Sumedang, RB – Pemeritah Kabupaten Sumedang terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19, namun saat ini Pemkab Sumedang masuk Daerah Orange. Dimasa Pandemi, Pemerintah Daerah Sumedang mendapat luncuran dana karna berhasil menekan penyebaran Covid-19.

Dana Luncuran yang bersumber DID (Dana Insentif Daerah) ini sudah tahap dua sebesar Rp13 Milyar, namun Pemkab Sumedang saat ini masuk daerah Zona Orange karena lonjakan penyebaran Covid-19 saat ini tercatat drastis.

Bahkan, beberapa Minggu ini terjadi beberapa terpapar Covid -19 menyebabkan Sumedang masuk ke dalam zona orange atau zona dengan risiko sedang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang mencatat pasien positif mencapai 69 orang. Sebanyak 8 orang di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit, dan sisanya menempuh isolasi mandiri.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan, seusai rapat evaluasi bersama Forkopimda dengan Satgas Covid-19 Sumedang, pihaknya sudah mengintruksikan para camat untuk mendata terus warga yang keluar masuk ke daerah masing-masing, hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

”Penting sekali penguatan dan optimalisasi konsolidasi antara birokrasi di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus ini. Baik SKPD maupun Kecamatan dan Desa senantiasa bertanggung jawab,” katanya, Rabu, (09/12/2020)

Dony meminta agar pola man to man markingdan zone marking dapat dijalankan kembali oleh setiap SKPD, agar penyebaran Covid-19 ini dapat dihentikan. Pola itu kata ia, dapat diterapkan melalui pembinaan dan pengawasan penerapan Prokes serta partroli kewilayahan di setiap lokasi dan juga mengaktifkan kembali gugus tugas Desa.

Dony menegaskan, konsolidasi modal sosial juga harus ditingkatkan kembali dengan melibatkan seluruh komponen mulai dari intansi hingga masyarakat,“ Modal sosial harus kita berdayakan sehingga ada kesamaan persepsi, gerak dan langkah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.

“Penegakan hukum berupa sanksi yang tegas dan berat bagi para pelanggar protokol kesehatan juga patut diterapkan, maka angka penyebaran Covid-19 di Sumedang bisa terkendali,” tegasnya.

Saat ini lanjut Dony, Revisi Perbup nomor 74 tahun 2020 untuk pelanggar protokol kesehatan sedang disiapkan dan ini sebelum diberlakukan perlu sosialisasi terlebih dulu pada masyarakat. Adapun tahap sosialisasi selama tiga hari bahwa Pemkab Sumedang akan menerapkan sanksi berat bagi pelanggar Prokes.

“Baik denda maupun penutupan tempat usaha dan tempat wisata. Kami juga akan memperketat perizinan-perizinan yang dapat menimbulkan keramaian,” ujarnya.

Dony menjelaskan, sampai hari ini kasus terkomfirmasi dirawat/diisolasi sebanyak 85 orang dengan rincian: 8 dirawat di RSUD, 77 isolasi mandiri dan meninggal 23 orang. Hari ini ada 28 orang penambahan terkonfirmasi positif Covid 19 dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sumedang,dan hari ini sebanyak 6 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19, namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19.

“Dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positifCovid-19,” pungkas Dony. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *