BPD PAW Masa Bakti 2019-2025 Diresmikan Pjs Bupati Tasikmalaya

Kab Tasikmalaya, RB.co.id – Pjs Bupati Tasikmalaya Dr. Hening Widiatmoko, MA meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti Tahun 2019-2025 di Operation Room Sekretariat Daerah, Selasa (24/11/2020).

Anggota BPD yang diresmikan pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa. BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam arahannya Widiatmoko mengatakan, BPD secara umum memiliki kewenangan membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa.

Selain itu, tugas lainnya adalah menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan tugas pokok fungsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas nama Pemda Kab. Tasikmalaya kami meminta saudara untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” pungkas Pjs Bupati.

Peresmian Anggota BPD PAW tersebut turut dihadiri, SKPD Kab. Tasikmalaya, Kasi Pemerintahan dari 11 kecamatan, Kepala Desa dari 19 desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dan undangan lainnya. (Yoga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *