Bernilai Milyaran, Ditresnarkoba Polda Jabar Grebek Rumah Produksi Obat Keras

SUMEDANG, RB.Online – Diresnarkoba Polda Jawa Barat grebek sebuah rumah, tepatnya di Kecamatan Paseh di Kampung Mulya Rt 09/03 Desa Paseh Kabupaten Sumedang.

Pengerebekan rumah, karena produksi Obat Keras Golongan G dengan Nilai diperkirakan Rp 2 Milyar lebih. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 2,1 butir. Sampai saat Diresnarkoba memasang Police line dan sampai masih penjagaan ketat aparat kepolisian, Minggu (22/08/2021).

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2,1 juta butir obat berlogo LL siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari pantauan RB.Online, di TKP rumah yang berhasil diungkap oleh petugas tersebut berada di pinggir Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Paseh. Dari rumah permanen tersebut, terpantau sejumlah bahan baku obat dan alat produksi seperti mesin cetak obat, mesin oven dan peralatan lainnya.

Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan pengembangan dari tiga pengungkapan kasus sebelumnya di tiga TKP berbeda, salah satunya di Kota Cimahi.

“Pengungkapan kali ini merupakan pengungkapan terbesar untuk di Kabupaten Sumedang. Jadi ini masih satu jaringan dan pengungkapan yang keempat di tahun 2021, obat keras ilegal berlogo LL, bahan bakunya dari bahan baku trihexyphenidyl, jadi obat keras golongan G yang memang harus ada izin dari BPOM,” ujarnya.

Rudy menegaskan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang berinsial MSM alias A (38) sebagai pemilik rumah sekaligus pemodal sementara OT dan EN sebagai peracik obatnya. MSM sendiri adalah menantu dari OT dan OT belajar meracik dari EN.

“Pelaku EN adalah mantan karyawan yang dulu pernah kita ungkap di Kota Cimahi,” kata Rudy.

Ia mengatakan, para pelaku yang beroperasi sejak Februari 2021, dalam seharinya mampu memproduksi sebanyak 1,5 koli obat atau 150 ribu butir obat.

“Dari sejak beroperasi para pelaku telah berhasil memproduksi obat sebanyak 240 koli atau setara 24 juta butir obat,” terang Rudy.

“Jadi penjualannya sesuai pesanan, namun yang sudah sempat dipasarkan itu ke daerah Surabaya, Jawa Timur, permintaannya dalam sebulan selalu ada, ada dua kali tiga dan seterusnya,” terang Rudy.

Obat berlogo LL ini oleh pelaku dipasarkan ke berbagai daerah sebagaimana pesanan. Sementara jika dinominalkan dari barang haram yang berhasil di produksi dari sejak Februari 2021 hingga tertangkap, adalah senilai Rp 2,4 miliar.

Dari pengungkapan kasus ini, selain pelaku, petugas berhasil mengamankan obat siap edar sebanyak 2 juta 150 ribu butir.

Adapun bahan baku yang diamankan, diantaranya 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif Trihexyphenidyl, 5 sak lactose, 4 bungkus Magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold, 2 karung gelita, 4 karung microcrystalline cellulose, 4 karung sodium starch gelycolate dan 2 karung magnesium stearate.

Sementara alat produksi yang diamankan, diantaranya 2 unit mesin cetak tablet, 1mesin oven, 20 kantung berisikan Botol kosong plastik, 6 buah ayakan, 5 buah ember jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital dan 3 unit mesin press plastik.

Rudy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, kasus ini adalah jaringan dari pengungkapan kasus sebelumnya dan kami masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

“Karena ini sebuah jaringan dari tiga pengungkapan sebelumnya dan lebih jelasnya Polda Jabar Ditresnarkoba akan Jumpa Pers Kamis (26/08),” pungkasnya. (Riks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *