Bawaslu Jeneponto dan Provinsi Sulsel Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu

JENEPONTO, RBO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Jeneponto ikut bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat persiapan pelaksanaan rakor mitra penanganan pelanggaran di Ruang Muthmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (16/07/2022).

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan L Arumahi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan salah satu tujuannya adalah mempersiapkan langkah-langkah strategis di Kabupaten/Kota untuk pembentukan sentra Gakkumdu pada pemilu serentak tahun 2024.

L Arumahi menjelaskan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sudah harus melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaaan di Kabupaten masing-masing, khusus untuk pembentukan sentra gakkumdu di Kab/Kota sudah harus menyampaikan nama-nama anggota sentra gakkumdu dari Polres dan Kejaksaan paling lambat awal agustus sebagaimana surat Bawaslu RI dan Surat Bawaslu Provinsi.

“Bawaslu Kabupaten/Kota segera lakukan persiapan-persiapan secara kolektif, semua harus siap menjalankan tugas-tugas penanganan pelanggaran setiap tahapan pemilu yang akan diawasi,” ungkap L Arumahi.

Kemudian, Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Azry Yusuf menyampaikan dalam arahannya, bahwa berangkat dari pengalaman penegakan hukum pemilu pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, maka Bawaslu Sulawesi Selatan memandang perlu membangun sinergi bersama seluruh mitra penegak hukum dalam menangani pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

“Selain penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan Bawaslu juga harus ada sinergitas dengan sesama penyelenggara pemilu, Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara, Komisi Informasi Daerah, Akademisi, Praktisi Hukum Pemilu, LSM/Organisasi Pemantau Pemilu, Media, dan Masyarakat luas untuk memperlancar proses penegakan hukum pemilu secara efektif,” tutur Azry Yusuf.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, menyampaikan bahwa dari rapat persiapan pelaksanaan rakor mitra penanganan pelanggaran ini yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi mitra penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten/Kota.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami agendakan rapat koordinasi dengan stakeholder penegakan hukum pemilu di Kabupaten Jeneponto, antara lain dengan Kepolisian resort dan Kejaksaan Negeri Jeneponto, dan stakeholder lainnya,” kata dia.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan anggota Bawaslu Sulsel, Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan. (Mahmud Sewang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *