APBD II Sumedang Bobol, Bayar Jukir Bocor sampai Rp 1,3 Miliar

SUMEDANG, RBO – Pemerintah Kabupaten Sumedang sejak bulan April tahun 2021 memperlakukan restribusi parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan secara khusus baik kendaraan diluar Sumedang.

Tapi pemiliknya masyarakat Sumedang, hal tertuang di Peraturan Bupati nomor 101 Tahun 2017 (tentang parkir).

Pemerintah Kabupaten Sumedang Ketua TAPD Sekretaris Daerah Suryatman mengatakan, restribusi parkir berlangganan ditargetkan Rp 10 Milyar untuk tahun 2021, namun hal ini lebih besar tiang dari pasak.

“Pada tahun 2021 pendapatan dari parkir berlanggan hanya Rp.1,2 Milyar ( 10 %) sementara gaji jukir tahun tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp.4,8 Milyar,” ucap Sekda.

Sementara itu, Prama Kabid Perlengkapan Jalan dan Parkir mengatakan, sampai saat ini PAD dari parkir berlangganan baru mencapai kurang lebih Rp.950 juta. Sementara jukir jumlahnya 233 orang dan koordinator 20 orang. Mereka akan mendapat gaji Rp 1,5 juta per bulan ditambah dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

“Namun kita tetap sosialisasikan PAD kepada masyarakat, terutama bagi yang mempunyai kendaraan roda 2 dan roda 4 keatas, agar tetap membayar parkir berlangganan pada saat bayar pajak kendaraan,” ungkap Prama diruang kerjanya, Rabu (20/07/20222).

Prama menyebut, tanggal 18/19 Juni para kepala Desa ikuti Bintek, dalam acara itu pihaknya juga tetap selalu mensosialisakian, agar para kepala Desa mengedukasi warganya.

“Kita intens sosialisasi, agar disetiap desa yang menggunakan kendaraan membayar parkir berlangganan. Dalan waktu dekat adanya pelatihan CPNS, kita akan mengedukasi,” terang Prama.

Dia menjelaskan, PAD parkir berlangganan dipergunakan untuk membangun kemajuan di Kabupaten Sumedang, tentu hal kalau pembangunan merata sudah pasti pendapatan masyarakat meningkat.

“Ini bisa dilihat dari para pemilik kendaraan Sumedang, baik roda dua, roda empat dan roda enam dan delapan sangat signifikan,” ujarnya.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pada tanggal 1 April tahun menyampaikan, bahwa mulai pihaknya mulai memberlakukan parkir berlangganan di seluruh wilayah Sumedang.

“Parkir berlangganan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, empat atau lebih yang berplat nomor Sumedang ( Z ) atau maupun kendaraan di luar Z tapi pemilik kendaraan yang berdomisili di Sumedang,” ucap Bupati.

Adapun, besaran restribusi parkir berlanggana, mobil penumpang roda enam atau lebih Rp 75 ribu. Mobil barang roda empat Rp 50 ribu, dan mobil barang roda enam Rp 60 ribu.

“Cukup bayar satu kali, gratis selama satu tahun. Pembayaran parkir dilakukan bersamaan saat membayar pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Bupati menyebut, terkait pembayarannya, warga Sumedang boleh membayar biaya retribusi parkir tersebut ke Kantor Samsat Sumedang atau P3D dan tempat lain yang ditunjuk, baik yang dititipkan bagi Juri Parkir dan pembayaran tersebut berlaku satu tahun.

Sementara, bagi pemilik kendaraan yang sudah membayar restribusi parkir berlangganan di kendaraannya ditempelkan stiker, telah membayar restribusi parkir berlangganan khusus wilayah Sumedang dan kecuali mall dan tempat wisata.

PAD restribusi parkir baru mencapai kurang lebih kurang lebih Rp.950  juta kurang , sedangkan untuk bayar gaji para Juru parkir 1,5 juta ×253  = Rp 379.500.000 ×6 bulan=2.277.000.000, artinya APBD Kabupaten Sumedang selama 6 bulan ini jebol kurang sekitar Rp 1.3  Millyar lebih.

Dengan adanya parkir berlangganan itu, nantinya tidak akan ada lagi petugas parkir yang memungut tarif ke pemilik mobil atau motor yang parkir di sejumlah titik danbbakal ada petugas yang melakukan pengawasan.

Namun, hal ini menjadi kendala bagi pengguna kendaraan ketika dikonfirmasi RBO, Nanang warga Sumedang mengatakan, saat membayar pajak kendaraan bermotor, mereka hanya menyiapkan uang bayar pajak kendaraan saja.

“Disisi lain, setiap parkir kendaraan kita bayar ke jukir, walaupun jukir itu tidak meminta. Saat belanja seperti ke AP, Griya Jatos tetap bayar parkir dan paling utama Perbup itu jangan pemilihan-pemilahan. Nih bayar parkir yang dilelola Dishub,” terang Prama.

“Wedangkan yang dikelola pihak ke tiga seperti Asia Plaza,Griya ,Jatos tetap bayar, pada hal Parkir berlangganan,jadi kalau saya lebih baik seperti dulu,jelas  PAD nya,” sambungnya.

Menurut Prama, saat ini yang mengakibatkan jebolnya APBD Sumedang adalah masyarakat bayar pajak untuk meningkatkan pembangunan, baik itu sarana, prasana. Tapi pendapatan Restribusi parkir berlangganan saat ini belum mencapai Rp 1 Milyar.

“Gaji para jukir sampai saat ini sebagaimana yang tertulis diatas PAD kurang lebih Rp.9.50.000.000, gaji jukir  Rp 1.500.000x 253 orang = Rp.379.500.000x 6 bulan= Rp.2.277.000.000, artinya PAD kebobobolan kira-kira Rp 1,3 Milyar lebih. Nih pa Bupati terlalu tergesa-gesa mengeluarkan Perbupnya,” tandasnya Prama. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *