Ada Mafia Pupuk Subsidi di Desa Lengkese? Oknum ini Tantang Kepolisian 

TAKALAR, RBO – Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan jelas di Pasal 12 Ayat (2).

Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diperjelas lagi rincian Harga HET melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp2.250,00 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300,00 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp3.300,00 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Namun sangat disayangkan, masih ada saja oknum yang diduga melakukan permainan mafia yang terjadi di lapangan.

Dari hasil investigasi, tim media reformasibangsa yang berhasil dihimpun, jauh dari aturan dan menjadi hal biasa bagi penjual Pupuk bersubsidi Pemerintah (penyalur, -red).

Untuk petani atau kelompok tani sebagai penerima manfaat, mereka dengan terpaksa membeli dengan harga patokan dari penyalur yang jauh diatas HET.

Seperti yang terjadi di Desa Lengkese kec Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan sangat meresahkan dan sudah jadi keluhan bagi warga yang masuk sebagai anggota kelompok tani.

Mereka terpaksa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea Sebesar Rp 140.000,00/zak dari penyalur yang ditunjuk distributor.

Menurut pengakuan salah satu ketua kelompok tani bersama semua anggotanya, mereka merasa sangat prihatin dengan tingginya harga jual Pupuk bersubsidi Jenis Urea ini.

Harga pupuk yang tidak normal ini hingga menjadi keresahan bagi petani yang terkesan adanya pembiaran dari pihak berwenang, karena belum juga ada tindak lanjut dari kelakuan Penyalur nakal ini.

“Kami ini kan ada kelompok tani, dan ada jatah kami sesuai RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok), apa salahnya kami tebus jatah untuk kebutuhan anggota kelompok kami ” jelas ketua kelompok Tani Kesal.

“Berapapun harga kamu kasiki dari penyalur (UD Bontobaddo red), kita ambil kalau itu aturanmu, walaupun kita tauji aturan, ka mauki ambil dimana kalau bukan disitu,” tambahnya lagi dengan nada kecewa yang meminta nama kelompok dan anggotanya di rahasiakan.

Terpisah disela-sela kegiatan para petani yang sementara memupuk di area persawahan lahan garapannya saat dijumpai awak media, sempat meluangkan waktu berbincang-bincang mengakui selain harga yang mahal juga jatah Pupuk yang tidak sesuai kebutuhannya.

“Kami beli seharga 140 ribu pak per sak Pak. Itu sama H jarung (pemilik UD Bontobaddo Jaya) yang dikelola anaknya (Salmawati Dg Lino),” paparnya sambil menunjuk Rumah H Jarung.

“Kalau saya masalah harga 140 ribu biarmi ka bisaji di beli cuma saja tidak sesuai kebutuhan untuk lahanku,” komentar petani yang lain.

Untuk klarifikasi dan konfirmasi tim media lanjut mendatangi Rumah pemilik UD Bontobaddo Jaya, H Jarung dirumahnya di Dusun Bontobaddo.

Namun belum sempat konfirmasi H Jarung ada oknum yang mengaku anak dari H Jarung yang juga mengakui dirinya bernama Dg Romo yang diberi kuasa untuk mengelola bersama istrinya.

Mereka merasa terganggu dengan kedatangan tim media dengan kesan cuek dan arogan meminta legalitas wartawan dan memeriksa wartawan.

Padahal sebelumnya wartawan sudah memperkenalkan diri dengan memperlihatkan Kartu Tanda Anggota Wartawan serta memberitahukan maksud kedatangan untuk klasifikasi dan konfirmasi terkait penyaluran Pupuk diatas Harga HET di wilayah tanggung jawabnya.

Setelah Oknum Dg Romo disodorkan Surat tugas oleh wartawan untuk dibaca diketahui wartawan Bernama Faisal Muang, jabatan KABIRO PROVINSI SULAWESI SELATAN.

Namun oknum Penyalur Dg Romo masih tetap ngotot mencoba menghalangi kerja wartawan dan bertanya ulang-ulang hal-hal Aneh seperti surat MoU dari KPK, Dinas Pertanian dan Inspektorat, serta membuka, memeriksa surat-surat salinan akta notaris, dan sambil melirik Ransel wartawan dan mempertanyakan lagi apa saja yang dibawa wartawan.

“Bapak bisa tau alamat disini dari mana? Apa saja yang bapak bawa?,”
tanya oknum Dg Romo dengan nada keras mencoba menghalangi wartawan.

“Mana surat tugas bapak, MoU bapak dengan Pihak KPK , dinas Pertanian atau inspektorat daerah, ada ?,” lanjutnya lagi bertanya ulang nada kasar ke wartawan berlagak tidak tahu tugas wartawan untuk konfirmasi.

“Saya tidak mau dikonfirmasi sudah bilang tidak mau,” dengan nada keras lagi kasar yang jelas sudah menghalangi tugas wartawan yang sudah diatur undang-undang no 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Namun dengan santai awak media tetap melayani perlakuan tak senonoh dan focus melanjutkan konfirmasi untuk mendapat kejelasan terkait harga penjualan dari pengelolaan oknum Dg Romo.

Alhasil nampak tidak merasa bersalah sedikitpun yang dilakuannya adalah pelanggaran besar yang berani mempermainkan Barang bersubsidi pemerintah.

Oknum Dg Romo mengakui menjual ke warga petani atau kelompok tani dengan harga jauh melampaui harga HET sebesar Rp 135.000,00/zak. Walaupun jelas di ketahuinya bahwa harga HET yang sebenarnya adalah Rp 112.500,00.

Dijelaskannya lagi sembari memprotes pihak distributor kalau dia menjual dengan harga HET itu bukan penjualan tapi hanya sebagai penitipan pupuk, dan baginya menjual harga itu (HET) tidak ada keuntungan dengan alasan distributor juga kasi harganya sudah Rp 112.500,00.

“Karena kalau jual harga itu (HET) itu bukan penjualan, penitipan pupuk pertanian, tidak ada keuntungan, kecuali distributor kasi Harga 100ribu,” kilahnya tak sedikitpun merasa bersalah menyalahkan distributor.

Disinggung apabila kelakuannya dalam pengelolaan penjualan Pupuk bersubsidi Pemerintah ini di jual diatas Harga HET diketahui pihak berwenang Seperti APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Pihak kepolisian.

Dirinya dengan arogan dan nada tegas tidak merasa takut dan menantang menyuruh datang dan siap menunggu 24 jam dirumahnya.

“Silahkan pak Suruh Dia (APH/Polisi) datang kesini,” ucapnya dengan nadanya menantang.

“Saya tunggu disini 24 Jam,” tutupnya tegas menunggu APH.

Terpisah dikonfirmasi Hasbullah PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) Desa Lengkese terkait masalah harga pupuk Bersubsidi pemerintah yang dijual penyalur UD Bontobaddo Jaya diatas Harga HET yang menjadi keluhan dan keresahan warga kelompok tani, dirinya mengaku kalau itu bukan wewenangnya.

Hasbullah hanya mengurus RDKK untuk 36 Kelompok Tani, namun sudah pernah mengingatkan penyalur kalau harganya itu terlalu tinggi diatas HET.

“Harga itu bukan wewenang saya Pak, itu langsung distributor pak, saya hanya mengurus untuk kelengkapan RDKK 36 Kelompok Tani ” paparnya ke media.

“Sudah kuingatkan itu Pak, harganya terlalu tinggi ” jelasnya lagi.

Lanjut ditanyakan apakah hal ini sudah diketahui Kepala Dinas Pertanian, namun dirinya menyampaikan kalau itu baru di sampaikan ke Kepala Bidangnya.

“Baru kabd yang tau pak,” jelasnya lagi menutup pembicaraan.

Upaya lanjut Tim Media menjumpai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar di kantornya untuk konfirmasi dan klasifikasi namun kepala Dinas tidak berada tempat.

“Pak kadis lagi umroh Pak,” ucap salah satu pegawai yang di jumpai awak media.

Hingga berita ditayangkanz diminta pihak yang berwewenang dalam hal ini APH dari pihak kepolisian dan kejaksaan menindak tegas oknum pengecer yang sengaja memanfaatkan keuntungan para petani. (Faisal muang/Syarifuddin Krg Sitaba/Kardewa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *