Ditahan Jaksa Terkait Korupsi Investasi Rp 310 M, Karir Direktur Bank Jambi El Halcon Tamat

Jambi, RBO – Karir Yunsak El Halcon sebagai Direktur Utama Bank Jambi bakal tamat. Kejaksaan Tinggi Jambi menjebloskannya ke penjara setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi investasi Rp 310 miliar pada 2017-2018.

Bang El, demikian sapaan akrabnya, diumumkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan di gedung Kejati pada Selasa (9/5/2023).

Elan menyatakan, El Halcon terjerat kasus kasus korupsi Bank Jambi, yakni gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.

PT SNP adalah induk PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan PT Citra Prima Mandiri, pengelola toko ritel kredit peralatan rumah tangga dan elektronik Columbia.

“Hasil penyidikan, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH,” ungkap Elan yang saat konferensi pers didampingi sejumlah petinggi Kejati lainnya.

LD adalah Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan Direktur PT Citra Prima Mandiri. Elan menyebut bahwa LD adalah anak dari Leo Candra, pemilik PT SNP.

Tersangka kedua, DS, adalah Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas pada 2014-2019; dan AI adalah Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas pada 2016-2019. MNC Securitas adalah perantara pembelian MTN oleh Bank Jambi ke PT SNP.

Sedangkan tersangka keempat yang diberi inisial YEH adalah Yunsak El Halcon, yang pada saat pembelian MTN itu menjabat Direktur Pemasaran Bank Jambi periode 2016-2020.

Status LD kini buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan AI ternyata sedang ditahan di Lapas Buktitinggi. “Kita akan utus penyidik ke sana,” tegas Kajati.

Karena itu, usai pengumuman tersangka, penyidik hanya menahan El Halcon dan DS yang belakangan diketahui adalah Dadang Suryanto.

Bang El dan Dadang digiring dari lantai II gedung Kejati menuju mobil tahanan sekitar pukul 14.26 WIB. Keduanya mengenakan rompi oranye. Dadang muncul pertama kali menuruni tangga, memberanikan diri menghadapi kerumuman wartawan.

Sementara El Halcon tampak ragu-ragu di ujung tangga. Dia akhirnya tetap menuruni satu per satu anak tangga sambil menunduk lesu. Seperti Dadang, tangannya diborgol.

Begitu lepas dari hadapan para pemburu berita di ujung tangga, dia langsung menuju mobil tahanan di depan lobi tanpa mau memberikan sepatah kata pun.

Kasus yang menjerat El Halcon cs ini sebenarnya sudah tercatat dalam temuan BPK Perwakilan Jambi saat melakukan audit kinerja di bank pelat merah itu pada 2020.

Sebagai Direktur Pemasaran di bank itu, El Halcon memiliki kewenangan luas untuk mengelola keuangan Bank Jambi. Saat melakukan audit, BPK menemukan bahwa transaksi pembelian dan penjualan MTN PT SNP oleh Bank Jambi tidak didahului kajian yang matang.

BPK menyebut, pembelian dan penjualan surat utang jangka menengah itu tidak didahului dengan penetapan limit counterpart dan/atau pemberian credit line kepada PT SNP.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko bagi Bank Jambi, baik risiko kredit maupun risiko likuiditas, karena kurang berhati-hati dalam menempatkan dana.

Sebagai mana tercantum di laporan audit, El Halcon yang pernah meraih predikat Bankers of the Year 2022 dari majalah Infobank itu sempat menentang kesimpulan tersebut.

Tetapi risiko yang disebut BPK itu terbukti sudah karena belakangan PT SNP dinyatakan pailit dan para direksinya berhadapan dengan hukum akibat gagal bayar terhadap sejumlah bank hingga Rp 1,2 triliun, termasuk Bank Jambi.

Karena PT SNP pailit, penempatan dana Bank Jambi sebesar Rp 230 miliar dari total Rp 310 miliar tidak bisa ditagih. Bank Jambi lalu menghapusbuku dana tersebut dari neraca pada Oktober 2018.

Kajati Elan Suherlan sendiri mengatakan, untuk membujuk para calon pembeli MTN, PT SNP merilis laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Sehingga, perusahaan itu terlihat sehat dan memiliki prospek bagus.

Padahal, sejak 2010 PT SNP mengalami kesulitan keuangan. Itu terlihat dari neraca keuangan, bahwa lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan,” ujarnya.

Hanya saja, PT MNC Sekuritas selaku perantara menerbitkan memorandum kepada calon investor dan mendapat keuntungan 0,5-1 persen. Untuk melancarkan rencana bisnisnya, kata Elan, PT MNC Sekuritas memberi fee kepada para petinggi di Bank Jambi.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang dihubungi Metro Jambi menyatakan tidak berwenang memberikan keterangan atas penahanan El Halcon. “Mohon maaf, pemegang sahamnya Pak Gubernur. Saya nggak berwenang menjawab,” katanya.

Para komisaris Bank Jambi bertindak cepat menangani kasus ini. Sore usai El Halcon ditahan, para komisaris langsung menunjuk Direktur Pemasaran Bank Jambi Khairul Suhairi sebagai pelaksana tugas direktur utama.

Hal itu disampaikan oleh Emilia Hamzah, salah satu komisaris Bank Jambi. Emilia meminta masyarakat tidak khawatir atas proses hukum El Halcon.

“Kami menjamin operasional Bank Jambi berjalan seperti biasa,” kata Emilia dalam jumpa pers di gedung Mahligai 9 Bank Jambi. (YUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *